Diketahui, pemerintah akan menyalurkan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, tidak untuk tenaga honorer.
“Honorer tidak dapat kecuali yang sudah diangkat PPPK,” ujar Anas dalam Konferensi Pers THR 2024, di Kantor Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, kategori yang menerima THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
“Tadi kami telah sampaikan termasuk pejabat negara, siapa saja pejabat negara itu ada penjelasan dalam kategori,” tuturnya.













