Editorial

Masa Kerja dan Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024

×

Masa Kerja dan Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi KPPS Pemilu 2024/Hibata.id

Hibata.id – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS adalah lembaga yang bertugas dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Masa kerja KPPS dimulai dari proses pembentukan hingga selesai, yang biasanya berlangsung selama 1-2 bulan.

Untuk menjadi anggota KPPS, seseorang harus memenuhi syarat daftar yang meliputi memiliki hak pilih, tidak tergabung dalam partai politik, dan tidak sedang dalam proses hukum.

Baca Juga: Pahami Tugas, Fungsi dan Kewenangan KPPS Pemilu 2024

Baca Juga:  Inflasi Gorontalo Naik lagi, Kedua Tertinggi Se-Indonesia

Selama masa kerja, anggota KPPS akan mendapatkan gaji sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU. Gaji KPPS bersumber dari APBD dan dapat bervariasi tergantung pada lokasi dan tingkat kesulitan dalam melaksanakan tugasnya. Setelah selesai menjalankan tugasnya, KPPS akan dibubarkan dan masa kerjanya pun berakhir.

Namun, terdapat kemungkinan perpanjangan masa kerja KPPS jika terjadi hal-hal yang mempengaruhi kelancaran dan keamanan jalannya Pemilu. Oleh karena itu, anggota KPPS harus siap untuk bekerja dalam jangka waktu yang mungkin lebih panjang dari yang telah ditentukan. Semua ini merupakan bagian dari tanggung jawab dan komitmen para anggota KPPS dalam mengawal jalannya demokrasi di Indonesia.

Baca Juga:  Sejarah dan Makna Hari Pers Nasional yang Diperingati Setiap 9 Februari

Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024

Baca Juga:  Hukum Orang Tua Memakai Uang Amplop Lebaran Anak

Ketika Anda mendaftar sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024, pastinya Anda juga ingin mengetahui gaji yang akan Anda terima. Sebagai petugas KPPS, Anda akan mendapatkan gaji sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 14 Tahun 2019.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel