Kriminal

Gelapkan Kenderaan Kredit, Warga Limboto Ditetapkan Tersangka

×

Gelapkan Kenderaan Kredit, Warga Limboto Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
BPR warga Kecamatan Limboto Kab. Gorontalo, terkait kasus dugaan penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia sejak 2 Maret 2023/Hibata.id
BPR warga Kecamatan Limboto Kab. Gorontalo, terkait kasus dugaan penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia sejak 2 Maret 2023/Hibata.id

Hibata.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota melalui unit Tipidter menetapkan satu tersangka berinisial BPR.

Warga Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, ditangkap atas kasus dugaan penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia sejak 2 Maret 2023.

Baca Juga:  Razia Kos-kosan di Luwuk: Polisi Temukan Puluhan Liter Cap Tikus

Baca Juga: Soal Kecelakaan Atap Truk Dalmas Satlantas, Begini kata Kapolresta Gorontalo Kota

Baca Juga:  Polresta Gorontalo Ungkap Motif Pembunuhan di Eks Terminal Andalas

BPR diperiksa pada Rabu (22/05/2024) dan langsung dilakukan penahanan.

Dirinya akan menjalani masa penahanan selama dua puluh hari di rumah tahanan (Rutan) Mapolresta Gorontalo Kota.

Baca Juga:  Viral di Media Sosial, Oknum Guru di Pohuwato Lecehkan Siswinya

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600