Kriminal

Peredaran Obat Keras Tanpa Resep Dokter Berhasil digagalkan di Gorontalo

×

Peredaran Obat Keras Tanpa Resep Dokter Berhasil digagalkan di Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Pelaku dan sejumlah obat keras yang berhasil digagalkan peredarannya. (Foto: Humas Polres Gorontalo Kota)
Pelaku dan sejumlah obat keras yang berhasil digagalkan peredarannya. (Foto: Humas Polres Gorontalo Kota)

Hibata.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa resep dokter.

Peredaran obat keras tanpa resep dokter itu dijalankan oleh dua orang pemuda berinisial MFI (28) dan MBD (21), warga Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.

Dua orang remaja asal Bone Bolango ini, diringkus Polisi tepat di Jalan Yusuf Hasiru, Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.

Kasat Narkoba AKP Ricky P Parmo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya transaksi pemesanan obat keras melalui salah satu jasa pengiriman paket.

Baca juga: Perkosa Mahasiswi di Hotel, Pemuda Asal Telaga Ditangkap Polisi

PIhaknya pun melakukan penyelidikan dengan control delivery. Hasilnya, polisi mendapati salah seorang pelaku yang melakukan penerimaan barang bukti obat keras.

“Dimana, hasil lidik ini, ditemukan satu orang remaja berinisial MFI yang menerima paket pesanan tersebut,” kata AKP Ricky P Parmo.

Ia menambahkan, usai mengamankan MFI, polisi kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut, dengan menangkap satu orang rekan MFI berinisial MBD.

“Dari keterangan MFI, ada satu rekannya lagi yang ikut patungan membeli obat keras ini, yakni MBD. Kami kemudian langsung mengamankan MBD yang saat itu berada di rumahnya,” jelasnya

Sementara itu, katanya, sedikitnya dua ratus butir obat keras tanpa resep dokter yang berhasil disita sebagai barang bukti.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami bawa ke Mapolresta Gorontalo Kota, guna proses hukum lebih,” pungkasnya

**Cek berita, artikel dan konten lainnya di GOOGLE NEWS
Example 120x600