Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, dalam kasus ini, pelaku awalnya mempunyai perjanjian kredit kendaraan melalui pembiayaan PT Clipan Finance.
Perjanjian tersebut telah berlangsung sejak bulan Mei tahun 2022. Sejak awal membayar angsuran, BPR lancar dan tidak ada masalah.
“Namun saat BPR mempunyai kebutuhan mendesak, disinilah dia menggadaikan/menjaminkan kendaraan yang sedang diangsur, tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan,” kata Kompol Leonardo Widharta.
BPR di jerat dengan pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun, tutup Kompol Leonardo.