Scroll untuk baca berita
Kriminal

Gelapkan Kenderaan Kredit, Warga Limboto Ditetapkan Tersangka

×

Gelapkan Kenderaan Kredit, Warga Limboto Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
BPR warga Kecamatan Limboto Kab. Gorontalo, terkait kasus dugaan penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia sejak 2 Maret 2023/Hibata.id
BPR warga Kecamatan Limboto Kab. Gorontalo, terkait kasus dugaan penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia sejak 2 Maret 2023/Hibata.id

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, dalam kasus ini, pelaku awalnya mempunyai perjanjian kredit kendaraan melalui pembiayaan PT Clipan Finance.

Perjanjian tersebut telah berlangsung sejak bulan Mei tahun 2022. Sejak awal membayar angsuran, BPR lancar dan tidak ada masalah.

Scroll untuk baca berita

“Namun saat BPR mempunyai kebutuhan mendesak, disinilah dia menggadaikan/menjaminkan kendaraan yang sedang diangsur, tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan,” kata Kompol Leonardo Widharta.

Baca Juga:  Lagi, Seorang Aktivis Gorontalo Diserang Orang Tak Dikenal: Kini Total Sudah Empat Jadi Korban

BPR di jerat dengan pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun, tutup Kompol Leonardo.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600