Hibata.id – Tim gabungan Polres Pohuwato bersama TNI, Satpol PP, dan unsur Forkopimda terus melanjutkan penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Hari ketiga operasi, aparat menyisir wilayah Botudulanga, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, dan mengamankan sejumlah barang bukti aktivitas ilegal.
Penertiban PETI tersebut merupakan bagian dari operasi terpadu yang dibentuk oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pohuwato.
Dalam kegiatan itu, personel TNI dan Polri membongkar sejumlah camp penambang yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Aparat mengamankan berbagai barang bukti berupa oli bekas, terpal, kabel, serta sampel pasir hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan emas ilegal di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar, mesin tersebut diduga milik aparat yang disebut-sebut terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Kondisi justru menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi penindakan yang dilakukan aparat di lapangan. Pasalnya, satu unit mesin tersebut masih berada di lokasi saat operasi berlangsung.
Padahal, tim telah melakukan penindakan dengan mengamankan sejumlah alat dan mesin yang digunakan warga untuk aktivitas penambangan ilegal.
Selain itu, aparat hanya mengamankan sebagian terpal dan karpet, sementara beberapa perlengkapan lain masih ditemukan tertinggal di lokasi penertiban.
Hingga berita ini disusun, tim gabungan belum menyampaikan pernyataan lanjutan terkait temuan tersebut maupun mekanisme penanganannya.
Operasi penertiban PETI ini dilaksanakan pada Rabu (7/1/2026) mulai pukul 10.00 WITA dan dipimpin langsung oleh Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H.
Kapolres menyampaikan bahwa meskipun tidak ditemukan alat berat ekskavator yang sedang beroperasi di lokasi PETI, tim gabungan menemukan satu unit ekskavator terparkir di kawasan permukiman warga sekitar.
“Seluruh barang bukti yang ditemukan telah kami amankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Busroni.
Operasi berakhir sekitar pukul 14.30 WITA dan berlangsung dalam kondisi aman serta kondusif. Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Pohuwato guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres menegaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Pohuwato Nomor: SPRIN/6/I/OPS.1.3/2026 tertanggal 3 Januari 2026, sebagai bentuk komitmen aparat dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
Sebelumnya, tim gabungan juga telah melakukan penertiban PETI di sejumlah lokasi lain di Kabupaten Pohuwato, antara lain Bulangita, Teratai, dan Balayo.












