Hibata.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti.
“Dari hasil pendalaman keterangan saksi-saksi dan bukti yang ada, sore ini telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang dalam konferensi pers.
Dalam kasus tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp1,98 triliun. Perhitungan pasti kerugian masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nadiem terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 22 Februari 2025, saat mengakhiri masa jabatannya sebagai menteri.
Dalam laporan itu, total harta Nadiem tercatat Rp600,64 miliar yang terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, surat berharga, serta kas dan setara kas setelah dikurangi kewajiban utang.
Sebelumnya, pada Desember 2023, Nadiem melaporkan harta senilai Rp906,05 miliar, sedangkan pada Desember 2022 total kekayaannya mencapai Rp4,8 triliun.
Catatan tersebut menunjukkan penurunan signifikan dalam jumlah kekayaan selama tiga tahun terakhir.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini menjadi sorotan publik karena terkait program pendidikan yang menyasar sekolah di seluruh Indonesia.
Kejagung menegaskan penyidikan akan dilakukan secara transparan untuk memastikan penggunaan anggaran negara sesuai aturan.
Kejagung menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.













