Hukum

HMI Desak Polda Gorontalo Tangkap Bos Besar Pemasok Rokok Ilegal

×

HMI Desak Polda Gorontalo Tangkap Bos Besar Pemasok Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Sulawesi Utara-Gorontalo (Badko Sulutgo) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Gorontalo/Hibata.id
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Sulawesi Utara-Gorontalo (Badko Sulutgo) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Gorontalo/Hibata.id

Hibata.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Sulawesi Utara-Gorontalo (Badko Sulutgo) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Gorontalo pada Senin (23/12).

Dalam aksinya, mereka mendesak Polda Gorontalo untuk mengusut dan menangkap dalang utama pemasok rokok ilegal di wilayah Gorontalo.

Ketua Bidang Hukum, Pertahanan, dan Keamanan HMI Badko Sulutgo, Harun Alulu, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Gorontalo harus segera dihentikan.

“Kami meminta Polda Gorontalo untuk menelusuri siapa dalang di balik distribusi rokok ilegal ini dan menangkap bos besar pemasoknya,” ujar Harun.

Baca Juga:  Polda Sulut dan Polres Bolmong Selatan Diminta Turun Tangan Tangani Kasus Penganiayaan di Tolutu

Harun menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 54 dan Pasal 56 UU tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang menjual atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai.

“Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda minimal dua kali hingga maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” jelasnya.

Selain itu, Pasal 55C juga mengatur sanksi bagi pelaku yang menggunakan, menjual, atau mengimpor pita cukai palsu atau bekas.

Baca Juga:  40 Kendaraan Roda Dua di Bonebol Terjaring Operasi Keselamatan 2024

Sanksinya lebih berat, yakni pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal delapan tahun, serta denda minimal sepuluh kali hingga maksimal dua puluh kali nilai cukai.

“Pihak kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyidikan, penangkapan, dan penyitaan terhadap barang ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai. Penindakan ini juga sejalan dengan tugas Kantor Bea Cukai dalam memberantas barang ilegal,” ungkap Harun.

Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya HMI Badko Sulutgo untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan negara melalui sektor cukai.

Baca Juga:  Jelang Pilkada 2024, Kapolresta Gorontalo Kota Temui Tokoh Politik

“Kami mendukung aktivitas jual beli, tetapi semuanya harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Sektor cukai memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara, mencapai 77 persen setelah sektor pajak,” tandasnya.

HMI berharap pihak kepolisian dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas untuk memberantas peredaran rokok ilegal demi menjaga stabilitas ekonomi dan hukum di Gorontalo

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600