Editorial

Hukum Membagikan Daging Kurban Kepada Nonmuslim

×

Hukum Membagikan Daging Kurban Kepada Nonmuslim

Sebarkan artikel ini
Daging Kurban/Hibata.id
Daging Kurban/Hibata.id

Ulama kharismatik Ustadz Adi Hidayat atau UAH mengatakan, dalam pembagian daging kurban sebaiknya memprioritaskan orang yang terdekat di lingkungan shohibul qurban, khususnya kalangan fakir atau miskin.

Baca Juga: Doa dan Tatacara Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha

“Kalau dekat terpenuhi, makin jauh lagi. Jadi jangan tertukar. Sangat mulia kalau kita ingin berkurban di tempat yang jauh, tapi perhatikan lingkungan kita tinggal dulu. Kalau lingkungan tinggal kita sudah terpenuhi, boleh yang kurban Anda di daerah tertentu yang lebih membutuhkan,” kata UAH dikutip dari YouTube Surau Kita, Kamis (13/6/2024).

Baca Juga:  Malam Tahun Baru, Ternyata Banyak Orang Gorontalo Staycation di Hotel

Di beberapa daerah, tidak semua orang terdekatnya beragama Islam. Lantas, bolehkah daging kurban itu dibagikan ke nonmuslim dan bagaimana hukumnya?.

Baca Juga:  Jelang Ramadhan, Harga Beras di Gorontalo Melonjak Tinggi

Baca Juga: Sapi Kurban Bantuan Presiden di Gorontalo Berbobot Hampir 1 Ton

Baca Juga:  Niat Puasa Dzulhijjah dan Keutamaan Bagi Umat Muslim

UAH mengatakan, daging kurban boleh diberikan kepada nonmuslim. Hal ini sebagai syiar rasa cinta, rasa berbagi, dan nilai toleransi. Bahkan dapat diniatkan dengan daging kurban yang diberikan mendatangkan petunjuk Allah SWT.

**Cek berita, artikel dan konten lainnya di GOOGLE NEWS
Example 120x600