Editorial

Hukum Membagikan Daging Kurban Kepada Nonmuslim

×

Hukum Membagikan Daging Kurban Kepada Nonmuslim

Sebarkan artikel ini
Daging Kurban/Hibata.id
Daging Kurban/Hibata.id

“Anda sampaikan datang dengan penuh senyuman. Kalau bisa Anda sertakan dengan sembako yang lain misalnya. Ketika ditanya, apa ini pak? Ya inilah yang diperintahkan oleh Al-Qur’an, oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadisnya supaya kita untuk saling berbagi,” kata UAH mencontohkan.

Sementara itu, Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya menjelaskan, daging kurban Idul Adha boleh diberikan kepada nonmuslim. Namun, tidak semua nonmuslim dapat diberi daging kurban.

Baca Juga:  Cek Katalog Promo JSM Alfamart Spesial Gajian

Baca Juga: Hati-hati Memilih Hewan Kurban, Ikuti Tips Berikut Agar Tidak Menyesal

“Kalau kafir harbi, orang kafir yang memusuhi Islam gak boleh kita kasih. Tapi kalau orang kafir yang hidup berdampingan dengan kita (kafir dzimmi) orang nonmuslim Yahudi, Nasrani, Hindu, Budha di kanan-kiri kita boleh untuk mereka,” jelasnya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV.

Baca Juga:  Buya Yahya: Musibah Sebagai Tanda Cinta Allah dan Peluang

Lebih lanjut Buya Yahya mengatakan, kebolehan memberikan daging kurban kepada nonmuslim tergantung jenis kurbannya. Menurut pendapat mazhab Syafi’i, apabila kurbannya wajib karena nazar maka tidak boleh diberikan. Akan tetapi, kalau kurban sunnah boleh diberikan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600