“Pak, tolong anak saya Pak,” katanya dengan suara parau.
Tangis itu bukan sekadar ekspresi duka — tapi simbol dari betapa rapuhnya kepercayaan masyarakat ketika hukum terlihat tumpul ke dalam.
Kisah yang Tak Boleh Terulang
Kasus ini bermula Mei 2025. Korban, mahasiswi D3 di Makassar, dipanggil pulang oleh Axel ke Gorontalo tanpa sepengetahuan keluarga.
Ia tinggal dua minggu di rumah pelaku, bahkan ketika orang tua Axel berada di sana. Belakangan, baru diketahui bahwa Axel telah beristri.
Dalam dua minggu itu, korban mengaku dipaksa melakukan hubungan suami istri dengan janji akan dinikahi.
Ketika menolak, ia diancam rekaman pribadinya disebar. Cerita ini bukan fiksi — ada bukti percakapan, laporan resmi, dan hasil visum.
Kita tahu, perkara seperti ini sering kali berakhir samar, laporan jalan di tempat, pelaku tetap berkeliaran, dan korban dipaksa melupakan trauma.












