Hukum

Aksel Dipecat dari Polisi: Babak Baru Keadilan untuk Korban Dugaan Persetubuhan

×

Aksel Dipecat dari Polisi: Babak Baru Keadilan untuk Korban Dugaan Persetubuhan

Sebarkan artikel ini
Kolase Foto: Aksel, terduga pelaku pemerasan dan Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo. Foto: ist/Hibata.id
Kolase Foto: Aksel, terduga pelaku pemerasan dan Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo. Foto: ist/Hibata.id

Tapi kali ini, langkah kecil sudah diambil. PTDH Axel adalah pesan simbolik bahwa institusi Polri mulai berani menatap wajahnya di cermin.

Meski keputusan etik sudah keluar, publik masih menunggu, apakah kasus pidananya benar-benar dituntaskan? Apakah penyidikan nanti akan berujung ke meja hijau, atau berhenti di ruang arsip seperti banyak kasus serupa?

Baca Juga:  Lama Beroperasi, Bangunan Toko Suku Cadang di Kabgor Belum Kantongi Izin

Kita tentu ingin percaya bahwa Polri sedang berubah. Bahwa di balik jargon “Presisi”, ada tindakan nyata. Bahwa air mata NA, ibu korban, tak jatuh sia-sia di depan gerbang markas besar penegak hukum itu.

Keadilan seharusnya bukan hadiah — tapi kewajiban. Pemecatan Axel adalah langkah awal, bukan akhir. Dan publik berhak menagih bab berikutnya: pertanggungjawaban hukum, bukan sekadar pemecatan administratif.

Baca Juga:  Diplomasi Baru Vatikan: Amnesti Hasto dan Jalan Lunak Menuju Perdagangan Global

Meski begitu, Polda Gorontalo belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil sidang etik tersebut. Media sudah telah berusaha mengonfirmasi, tapi belum ada jawaban.

Namun, salah satu anggota Polisi yang turut hadir dalam sidang membenarkan bahwa Axel telah dijatuhi sanksi PTDH.

Baca Juga:  Kapolda Datang, PETI di Pohuwato Kok Makin Subur: Keajaiban atau Sandiwara?

Hibata.id tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait, termasuk Polda Gorontalo dan pihak Axel, untuk memberikan keterangan resmi guna menjaga asas keberimbangan dalam pemberitaan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel