Hukum

Aksel Dipecat dari Polisi: Babak Baru Keadilan untuk Korban Dugaan Persetubuhan

×

Aksel Dipecat dari Polisi: Babak Baru Keadilan untuk Korban Dugaan Persetubuhan

Sebarkan artikel ini
Kolase Foto: Aksel, terduga pelaku pemerasan dan Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo. Foto: ist/Hibata.id
Kolase Foto: Aksel, terduga pelaku pemerasan dan Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo. Foto: ist/Hibata.id

“Pak, tolong anak saya Pak,” katanya dengan suara parau.

Tangis itu bukan sekadar ekspresi duka — tapi simbol dari betapa rapuhnya kepercayaan masyarakat ketika hukum terlihat tumpul ke dalam.

Kisah yang Tak Boleh Terulang

Kasus ini bermula Mei 2025. Korban, mahasiswi D3 di Makassar, dipanggil pulang oleh Axel ke Gorontalo tanpa sepengetahuan keluarga.

Baca Juga:  PETI Balayo Pohuwato Masih Aktif, Kapolres: Kami Cari Waktu yang Tepat

Ia tinggal dua minggu di rumah pelaku, bahkan ketika orang tua Axel berada di sana. Belakangan, baru diketahui bahwa Axel telah beristri.

Baca Juga:  Kejati Geledah Kantor Wali Kota Gorontalo, Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas

Dalam dua minggu itu, korban mengaku dipaksa melakukan hubungan suami istri dengan janji akan dinikahi.

Ketika menolak, ia diancam rekaman pribadinya disebar. Cerita ini bukan fiksi — ada bukti percakapan, laporan resmi, dan hasil visum.

Baca Juga:  Megawati Siap Datangi KPK jika Hasto Ditangkap, KPK: Tidak Ada Ancaman

Kita tahu, perkara seperti ini sering kali berakhir samar, laporan jalan di tempat, pelaku tetap berkeliaran, dan korban dipaksa melupakan trauma.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel