Hukum

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Begini Penjelasan Hakim

×

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Begini Penjelasan Hakim

Sebarkan artikel ini
Amsal Sitepu Divonis Bebas di Tipikor Medan/Hibata.id
Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal Christy Sitepu, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (1/4/2026). (Liputan6.com/ Reza Efendi)/Hibata.id

Hibata.id – Kabar datang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan. Amsal Christy Sitepu, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo, divonis bebas, Rabu (1/4/2026).

Putusan ini menjadi titik balik yang dramatis. Setelah sebelumnya menghadapi tuntutan hukuman penjara, Amsal justru dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang menegaskan, seluruh dakwaan jaksa tidak terbukti dalam persidangan.

“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” ujar Yusafrihardi di ruang sidang utama PN Medan.

Baca Juga:  PETI Balayo Terus Beroperasi, APH Seperti Pura-pura Mati

Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan agar hak-hak Amsal segera dipulihkan, termasuk nama baik dan kedudukannya di tengah masyarakat.

Dari Tuntutan Berat Berujung Bebas

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karo menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara. Jaksa juga menuntut denda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga:  Warga Dusun Tutukai Geram: Rumah Diduga Tempat Hiburan Ilegal Tetap Beroperasi di Bulan Ramadan

Tak berhenti di situ, jaksa turut menuntut uang pengganti sebesar Rp202,1 juta dengan ancaman subsider satu tahun penjara.

Dalam dakwaannya, jaksa menilai Amsal melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Namun, jalannya persidangan berkata lain. Fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang tidak mampu membuktikan unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan.

Babak Akhir yang Melegakan

Kasus ini sempat menjadi sorotan di Kabupaten Karo karena berkaitan dengan proyek pembuatan video profil desa.

Baca Juga:  Kejagung Sita Dana Rp11 Triliun dari Wilmar Group Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Kini, dengan putusan bebas tersebut, Amsal resmi lepas dari seluruh jeratan hukum. Meski demikian, pihak kejaksaan masih memiliki kesempatan untuk menempuh upaya hukum lanjutan.

Bagi Amsal, putusan ini menjadi akhir dari perjalanan panjang yang menguras energi.

Ia kini bisa kembali ke tengah keluarga dan melanjutkan pekerjaannya sebagai videografer tanpa bayang-bayang status terdakwa.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel