Hukum

DPR Desak Copot Kajari Karo, Kasus Amsal Sitepu Memanas di Senayan

×

DPR Desak Copot Kajari Karo, Kasus Amsal Sitepu Memanas di Senayan

Sebarkan artikel ini
Sosok Kajari Karo Danke Rajagukguk (Foto: Instagram @kejaksaannegerikaro)/Hibata.id
Sosok Kajari Karo Danke Rajagukguk (Foto: Instagram @kejaksaannegerikaro)/Hibata.id

Hibata.id – Suasana rapat Komisi III DPR RI mendadak tegang saat pembahasan kasus Amsal Sitepu mengemuka. Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, melontarkan desakan keras: jajaran Kejaksaan Negeri Karo harus segera dicopot.

Pernyataan itu bukan tanpa alasan. Hinca menilai ada dugaan kesalahan serius dalam penanganan perkara yang kini menjadi sorotan publik.

“Tarik Kajari, tarik semua yang terlibat kasus ini, tarik Dan setelah itu, selepas ini, Anda harus minta maaf dan menarik ini karena kesalahannya fatal. Dan saya minta lewat Kajati, sampaikan ke Jaksa Agung, minta maaf itu Kapuspen karena telah menyampaikan sesuatu yang tidak benar,” ujar Hinca dalam rapat Komisi III DPR bersama Kejari Karo, Kamis (2/4/2026).

Desakan itu menggema di ruang rapat. Hinca menegaskan, langkah pencopotan bukan sekadar sanksi, tetapi juga bentuk tanggung jawab institusi agar tidak mengulang kesalahan yang sama.

Baca Juga:  Bea Cukai dan APH Berhasil Amankan Setengah Juta Batang Rokok Ilegal di Gorontalo

“Kesimpulan saya adalah apa pun nanti keputusan di sini, mesti menjadi pembelajaran,” lanjutnya.

Namun di tengah tekanan tersebut, Hinca tetap mengingatkan satu hal penting: proses hukum tidak boleh berhenti.

” Tetapi secara profesional, enggak bisa kita hentikan begitu saja ini. Kalau bahasa kita copot dulu, sekolahkan lagi, belajar lagi supaya semuanya baik. Yang terakhir, supaya ada kepastian hukum kepada kita semua,” tegasnya.

Nada serupa datang dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia memastikan hasil rapat mengarah pada evaluasi serius terhadap jaksa yang menangani perkara tersebut.

“Kalau kesimpulan dilaksanakan ya sangat mungkin yang bersangkutan dicopot,” kata Habiburokhman.

Di tengah derasnya kritik, pihak Kejaksaan Negeri Karo memberikan klarifikasi. Tudingan intimidasi terhadap Amsal Sitepu dibantah tegas.

Baca Juga:  Diduga Lakukan Pelecehan, Rektor Kampus Baru di Gorontalo Dipolisikan

Isu yang mencuat—pemberian sekotak brownies kepada Amsal—disebut bukan bentuk tekanan, melainkan tindakan kemanusiaan.

Jaksa Kejari Karo, Wira Arizona, menjawab langsung tudingan tersebut di hadapan anggota dewan.

“Siap, itu tidak ada Bapak, (tidak ada) saya sampaikan Pak,” kata Wira saat ditanya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Ia menjelaskan, pemberian brownies itu tidak dilakukan sendirian dan tidak disertai percakapan apa pun yang mengarah pada intimidasi.

“Di situ juga disaksikan bahwasanya penyerahan itu tidak dari tangan saya, yaitu tangan dari staf saya, dan tidak ada omongan apa-apa, Pak,” kata dia.

Wira mengungkapkan, kunjungan ke Rumah Tahanan Tanjung Gusta di Sumatera Utara dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan perkara. Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan kuasa hukum Amsal, meski tidak hadir saat proses berlangsung.

Baca Juga:  BEM Desak Kejati Evaluasi Kejari Kota Gorontalo hingga Sentil Partai Nasdem

Lebih jauh, ia menegaskan tidak ada niat intimidasi dalam pemberian tersebut.

“Karena di awal permintaan ini kan dari tahanan, Pak. Karena orang ini minta kekurangan makanan, mohon dibantu, seperti itu,” katanya.

Ia bahkan menyebut praktik pemberian makanan kepada tahanan telah berlangsung sejak 2024 di lingkungan Kejari Karo.

Rapat itu meninggalkan pesan kuat: publik menuntut transparansi dan akuntabilitas.

Komisi III DPR RI menegaskan bahwa evaluasi harus berjalan tegas, tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung.

Kasus Amsal Sitepu kini bukan sekadar perkara hukum, tetapi juga ujian bagi integritas aparat penegak hukum di mata publik.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel