Hibata.id – Dua tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (30/3/2026), oleh Polres Pohuwato melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba).
Kedua tersangka, MR (28), warga Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, dan DH (22), warga Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Berkas keduanya dilimpahkan setelah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Kasus ini sebelumnya tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/25/XII/2025 dan LP/A/26/XII/2025, tertanggal 27 November 2025.
Dalam pelimpahan tahap II tersebut, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan. Seluruh barang bukti diterima dalam kondisi lengkap dan baik.
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Renly Turangan, menegaskan komitmen pihaknya dalam pemberantasan narkotika.
“Pelimpahan tahap II menandai penyidikan selesai dan perkara siap dilanjutkan ke tahap penuntutan. Seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Renly.
Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. “Setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba akan kami tindak tegas sesuai hukum,” kata Renly.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Pohuwato tetap aman dan kondusif..














