Meskipun demikian, Kuntadi menyatakan bahwa mereka belum dapat memberikan detail lebih lanjut mengenai pemblokiran ini.
Informasi terkait jumlah saldo dan bank yang terlibat dalam pemblokiran juga belum dapat diungkapkan.
Baca Juga: Berhenti dari PNS, Wanita Cantik ini Memilih Jadi Peternak Babi
“Kami masih terus mengembangkan informasi tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kejagung juga belum dapat memastikan apakah istri dari tersangka terlibat dalam kasus ini.
“Kami tidak akan berspekulasi, kami mengutamakan bukti dalam penegakan hukum,” tandasnya.
Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus korupsi yang terkait dengan perdagangan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah Helena Lim, seorang kaya raya asal Pantai Indah Kapuk (PIK), yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Helena diduga memberikan dukungan dalam kasus korupsi tersebut.
Helena sendiri diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.














