Scroll untuk baca berita
Hukum

Gerak Cepat Kejaksaan Agung Blokir Rekening Sandra Dewi

×

Gerak Cepat Kejaksaan Agung Blokir Rekening Sandra Dewi

Sebarkan artikel ini
Sumber Kekayaan Sandra Dewi dan Suami yang Kini Terseret Kasus Korupsi 271 Triliun/Hibata.id
Sumber Kekayaan Sandra Dewi dan Suami yang Kini Terseret Kasus Korupsi 271 Triliun/Hibata.id

Meskipun demikian, Kuntadi menyatakan bahwa mereka belum dapat memberikan detail lebih lanjut mengenai pemblokiran ini.

Informasi terkait jumlah saldo dan bank yang terlibat dalam pemblokiran juga belum dapat diungkapkan.

Baca Juga: Berhenti dari PNS, Wanita Cantik ini Memilih Jadi Peternak Babi

“Kami masih terus mengembangkan informasi tersebut,” tambahnya.

Baca Juga:  Dibawa ke KPK Usai OTT, Janji Pembangunan Wali Kota Madiun Dipertanyakan

Lebih lanjut, Kejagung juga belum dapat memastikan apakah istri dari tersangka terlibat dalam kasus ini.

“Kami tidak akan berspekulasi, kami mengutamakan bukti dalam penegakan hukum,” tandasnya.

Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus korupsi yang terkait dengan perdagangan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Baca Juga:  Polisi di Gorontalo Hilang Saat Hari Pernikahan, Ponsel Terdeteksi Berpindah Tiga Kota

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah Helena Lim, seorang kaya raya asal Pantai Indah Kapuk (PIK), yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Helena diduga memberikan dukungan dalam kasus korupsi tersebut.

Baca Juga:  Polda Gorontalo Pastikan Keamanan Tempat Ibadah Jelang Natal

Helena sendiri diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel