Hukum

Jual Mobil Kredit demi Bayar Hutang, Pria di Gorontalo Jadi Tersangka

×

Jual Mobil Kredit demi Bayar Hutang, Pria di Gorontalo Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Seorang pria inisial IH (33), Warga Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo ditetapkan tersangka/Hibata.id
Seorang pria inisial IH (33), Warga Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo ditetapkan tersangka/Hibata.id

Hibata.id – Seorang pria inisial IH (33), Warga Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo ditetapkan tersangka.

Penetapan tersangka terhadap IH karena diduga kuat telah mengalihkan atau menggadaikan mobil kredit tanpa persetujuan tertulis dari leasing.

Baca Juga:  Polda Gorontalo Pastikan Proses Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024 Aman

Baca Juga: Buah dan Sayur Tetap Awet di Kulkas, Begini Caranya

Baca Juga:  Riezky Aprilia Ungkap Tekanan Politik dalam Sidang Kasus Suap Hasto Kristiyanto

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta mengatakan, bahwa penetapan tersangka pada IH berdasarkan laporan dari salah satu perusahaan pembiayaan (leasing).

Baca Juga:  Baru Keluar Penjara, Dilaporkan Lagi, Petani Buol ini Lapor Balik Pengurus Koperasi dan PT HIP

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel