Hukum

Jual Mobil Kredit demi Bayar Hutang, Pria di Gorontalo Jadi Tersangka

×

Jual Mobil Kredit demi Bayar Hutang, Pria di Gorontalo Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Seorang pria inisial IH (33), Warga Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo ditetapkan tersangka/Hibata.id
Seorang pria inisial IH (33), Warga Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo ditetapkan tersangka/Hibata.id

Dijelaskan Kompol Leonardo bahwa, bahwa awalnya Polresta Gorontalo Kota menerima laporan dari pihak PT. ACC GORONTALO.

Baca Juga: Tips Merawat Hewan Kurban Sebelum Disembelih

Di mana pada tanggal 21 Mei 2022 IH melakukan kredit satu unit mobil Daihatsu Gran Max, tipe: PU AC 1.5 PS E4, tahun 2022.

Baca Juga:  3 Pasangan Bukan Suami Istri di Gorontalo Tertangkap Basah Sedang...

Namun kenderaan tersebut telah digadaikan oleh IH kepada orang lain tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.

Baca Juga:  Kaesang Pangarep Klarifikasi Soal Jet Pribadi: Hanya Nebeng

Alasan karena dililit hutang, IH Kemudian menggadaikan mobil tersebut kepada DL sebesar Rp40 juta hingga tidak bisa ditebus.

“Jadi telah terjadi dugaan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia,” kata Kompol Leonardo.

Baca Juga:  PETI Balayo Pohuwato Masih Aktif, Kapolres: Kami Cari Waktu yang Tepat

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel