Hukum

Jual Mobil Kredit demi Bayar Hutang, Pria di Gorontalo Jadi Tersangka

×

Jual Mobil Kredit demi Bayar Hutang, Pria di Gorontalo Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Seorang pria inisial IH (33), Warga Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo ditetapkan tersangka/Hibata.id
Seorang pria inisial IH (33), Warga Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo ditetapkan tersangka/Hibata.id

Dijelaskan Kompol Leonardo bahwa, bahwa awalnya Polresta Gorontalo Kota menerima laporan dari pihak PT. ACC GORONTALO.

Baca Juga: Tips Merawat Hewan Kurban Sebelum Disembelih

Scroll untuk baca berita

Di mana pada tanggal 21 Mei 2022 IH melakukan kredit satu unit mobil Daihatsu Gran Max, tipe: PU AC 1.5 PS E4, tahun 2022.

Baca Juga:  Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Namun kenderaan tersebut telah digadaikan oleh IH kepada orang lain tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.

Baca Juga:  La Andi Laporkan Warga atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Begini Respon Kuasa Hukum

Alasan karena dililit hutang, IH Kemudian menggadaikan mobil tersebut kepada DL sebesar Rp40 juta hingga tidak bisa ditebus.

“Jadi telah terjadi dugaan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia,” kata Kompol Leonardo.

Baca Juga:  Hamim Pou Pertanyakan Tuntutan Jaksa, Sebut Tak Berdasarkan Fakta Persidangan

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel