Hukum

Jual Mobil Kredit demi Bayar Hutang, Pria di Gorontalo Jadi Tersangka

×

Jual Mobil Kredit demi Bayar Hutang, Pria di Gorontalo Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Seorang pria inisial IH (33), Warga Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo ditetapkan tersangka/Hibata.id
Seorang pria inisial IH (33), Warga Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo ditetapkan tersangka/Hibata.id

Hibata.id – Seorang pria inisial IH (33), Warga Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo ditetapkan tersangka.

Penetapan tersangka terhadap IH karena diduga kuat telah mengalihkan atau menggadaikan mobil kredit tanpa persetujuan tertulis dari leasing.

Baca Juga:  Ketua Pengadilan Negeri Jaksel Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar

Baca Juga: Buah dan Sayur Tetap Awet di Kulkas, Begini Caranya

Baca Juga:  KPK Beberkan Peran Immanuel dalam Skema Pemerasan Buruh Sertifikasi K3

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta mengatakan, bahwa penetapan tersangka pada IH berdasarkan laporan dari salah satu perusahaan pembiayaan (leasing).

Baca Juga:  Haris dan Fathia Lolos dari Jeratan Hukum Pencemaran Nama Luhut Binsar Pandjaitan

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel