Hukum

Jual Mobil Kredit demi Bayar Hutang, Pria di Gorontalo Jadi Tersangka

×

Jual Mobil Kredit demi Bayar Hutang, Pria di Gorontalo Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Seorang pria inisial IH (33), Warga Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo ditetapkan tersangka/Hibata.id
Seorang pria inisial IH (33), Warga Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo ditetapkan tersangka/Hibata.id

Hibata.id – Seorang pria inisial IH (33), Warga Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo ditetapkan tersangka.

Penetapan tersangka terhadap IH karena diduga kuat telah mengalihkan atau menggadaikan mobil kredit tanpa persetujuan tertulis dari leasing.

Baca Juga:  Dituduh Mencuri, Petugas PT LIL Popayato Diduga Kriminalisasi Warga

Baca Juga: Buah dan Sayur Tetap Awet di Kulkas, Begini Caranya

Baca Juga:  Kilas Balik: Yosar Akui Pungut Uang dari Pelaku PETI Pohuwato, Tapi...

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta mengatakan, bahwa penetapan tersangka pada IH berdasarkan laporan dari salah satu perusahaan pembiayaan (leasing).

Baca Juga:  Proyek Irigasi Pinogu Berakhir di Meja Hijau, 3 Tersangka Resmi Ditahan

Baca halaman berikutnya…