Hukum

Ketua dan Anggota Bawaslu di Gorontalo Jalani Sidangan DKPP

×

Ketua dan Anggota Bawaslu di Gorontalo Jalani Sidangan DKPP

Sebarkan artikel ini
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 25-PKE-DKPP/I/2024 di Kantor KPU Provinsi Gorontalo/Hibata.id
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 25-PKE-DKPP/I/2024 di Kantor KPU Provinsi Gorontalo/Hibata.id

Hibata.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 25-PKE-DKPP/I/2024 di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo, pada Rabu (20/3/2024).

Pengadu dalam Perkara ini adalah Lukman Ismail (Pengadu I), Ikrar Setiawan Akasse (Pengadu II), dan Frengki Kasim (Pengadu III).

Baca Juga:  Kilas Balik: Yosar Akui Pungut Uang dari Pelaku PETI Pohuwato, Tapi...

Baca Juga: Ratusan Ekor Tikus Beku Diselundupkan Lewat Pelabuhan Gorontalo

Para Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, yaitu Idris Usuli, Lismawy Ibrahim, Jhon Hendri Purba, Amin Abdulloh, dan Moh. Fadjri Arsyad selaku Teradu I sampai dengan Teradu V.

Baca Juga:  Kebal Hukum, PETI yang Gunakan Alat di Dopalak Kembali Beroperasi

Lukman Ismail menyebut para Teradu tidak melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Herlina Antu karena masih berstatus sebagai PNS aktif dan belum menyelesaikan administrasi pengunduran diri sejak dilantik pada 19 Agustus 2023.

Baca Juga:  PETI Balayo Terus Beroperasi, APH Seperti Pura-pura Mati

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel