Hukum

Ketua dan Anggota Bawaslu di Gorontalo Jalani Sidangan DKPP

×

Ketua dan Anggota Bawaslu di Gorontalo Jalani Sidangan DKPP

Sebarkan artikel ini
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 25-PKE-DKPP/I/2024 di Kantor KPU Provinsi Gorontalo/Hibata.id
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 25-PKE-DKPP/I/2024 di Kantor KPU Provinsi Gorontalo/Hibata.id

“Saudari Herlina Antu masih tetap menerima gaji dari Dinas Pendidikan Kota Gorontalo,” kata Lukman Ismail.

Menurut Lukman, hal ini melanggar ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf j, m, dan n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Baca Juga:  KPK Tetapkan Dua Tersangka Usai OTT di Cilacap

Baca Juga: Ancaman Serius Jika Kita Gunakan Aplikasi WhatsApp GB

Padahal, lanjutnya, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemerintah Kota Gorontalo telah mengingatkan Herlina Antu melalui surat Nomor 800/BKPP/1/3298 tertanggal 23 Oktober 2023 agar mengurus pengajuan pemberhentian sementara atau cuti di luar tanggungan negara.

Baca Juga:  PETI KM 18 di Gorontalo: Apakah Kapolda Terapkan Sistem Pembiaran?

“Surat tersebut juga ditembuskan kepada para Teradu. Para Teradu diduga tidak menindaklanjuti surat tersebut hingga saya mengadukan perkara ini ke DKPP,” jelas Lukman.

Baca Juga:  Diduga Terlibat PETI di Balayo, TKSK Patilanggio Diminta Dipecat!

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel