Hukum

PETI di Balayo Kembali Beroperasi, Diduga Atas Restu Kapolsek Patilanggio

×

PETI di Balayo Kembali Beroperasi, Diduga Atas Restu Kapolsek Patilanggio

Sebarkan artikel ini
Alat yang digunakan di Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Pohuwato. (Foto: Istimewa)
Alat yang digunakan di Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Pohuwato. (Foto: Istimewa)

Hibata.id – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, kembali beroperasi, meskipun baru tiga hari lalu sempat dihentikan.

Berdasarkan Informasi yang diperoleh, kembalinya aktivitas pertambangan ilegal tersebut diduga atas restu Kapolsek Patilanggio Polres Pohuwato, IPDA Ismail Dai.

Menurut sumber Hibata.id, para penambang ilegal di Balayo menggunakan alat berat jenis ekskavator. Bahkan aktivitasnya tak jauh dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pohuwato.

Aktivitas ini berlangsung cukup terang-terangan, dengan beberapa alat berat terlihat mulai beroperasi pada siang hari tanpa adanya tindakan dari pihak kepolisian.

Baca Juga:  Dua Jurnalis Jadi Sasaran Serangan Digital, AJI Gorontalo Beri Respons Tegas

Keberlanjutan praktik PETI ini semakin mencurigakan, mengingat sebelumnya sempat ada upaya penutupan oleh aparat kepolisian setempat.

Warga setempat dan beberapa sumber di lapangan mengungkapkan bahwa para penambang tersebut kerap beroperasi dengan dalih “perbaikan kumbangan” bekas tambang. 

Namun, di balik itu, mereka diduga sengaja menggali material berharga untuk mencari emas.

Praktik ini kembali mencuat setelah sejumlah alat berat yang digunakan penambang terlihat kembali beroperasi, meski pihak berwenang sempat menghentikan aktivitas itu.

Baca Juga:  Penyidik Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Caleg di Bonebol

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, Kapolsek Patilanggio diduga yang mengizinkan PETI di Balayo itu beroperasi.

“Kapolsek Patilanggio yang menghentikan aktivitas PETI itu 3 hari lalu, jadi kemungkinan dia yang mengizinkan lagi,” jelasnya.

“Karena jika aparat benar-benar tegas, tentu tidak akan ada alat berat yang beroperasi begitu bebas di siang hari seperti itu,” sambungnya.

Baca Juga:  Aplikasi Judol Diduga Jadi Biang Kerok Hilangnya Dana Bos SDN 56 Kota Gorontalo

Hibata.id mengkonfirmasi tudingan ini kepada Kapolsek Patilanggio Polres Pohuwato, IPDA Ismail Dai melalui pesan Whatsapp. Namun, hingga berita ini terbit, dirinya tak memberikan tanggapan.

Padahal, kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI ini terus meluas. Selain merusak ekosistem aliran sungai, dampak dari penambangan ilegal ini juga mengancam infrastruktur penting, termasuk rumah warga sekitar.

Warga khawatir, jika praktik ini terus dibiarkan, dampak jangka panjangnya akan semakin parah dan sulit untuk diperbaiki.