Hukum

Polresta Gorontalo Kota Tindak Pengendara Gunakan Plat Nomor Palsu

×

Polresta Gorontalo Kota Tindak Pengendara Gunakan Plat Nomor Palsu

Sebarkan artikel ini
Plat Nomor Palsu dan Modifikasi yang berhasil ditindak oleh Polresta Gorontalo Kota/Hibata.id
Plat Nomor Palsu dan Modifikasi yang berhasil ditindak oleh Polresta Gorontalo Kota/Hibata.id

AKP Supomo bilang, pihaknya tidak hanya lakukan peneguran. Jika ditemukan, pihaknya langsung meminta pengendara agar menukar plat nomor kendaraan yang asli atau yang tidak dimodifikasi.

“Hasil dari operasi keselamatan, sekitar 29 kendaraan roda empat dan 1 roda dua yang menggunakan plat nomor modif (timbul) dan tidak sesuai spek,” kata AKP Supomo.

Baca Juga:  Hamim Pou Pertanyakan Tuntutan Jaksa, Sebut Tak Berdasarkan Fakta Persidangan

Baca Juga: 6 Aplikasi Musik Modern Hemat Kuota Internet

“Dengan berat hati, pengendara diminta untuk mengganti plat nomor asli dan diberikan teguran serta pemahaman terkait kesalahan yang dilakukan,” ujar Kasat Lantas.

Baca Juga:  PETI Balayo Gunakan Alat Berat Terus Beroperasi, Hukum di Pohuwato Diolok-Olok

Di Tempat terpisah Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana mengatakan, bahwa pengendara yang menggunakan plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spek akan ditindak tegas.

Baca Juga: Jelajah Wisata Gorontalo Paling Populer di Kalangan Traveler

Baca Juga:  Bupati Pati Sudewo Bakal Jalani Pemeriksaan KPK Terkait Suap Rp3 Miliar

Sebab itu sangat bertentangan dengan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU-LLAJ). Pihaknya menghimbau agar plat seperti itu diganti.

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel