Hukum

Polresta Gorontalo Kota Tindak Pengendara Gunakan Plat Nomor Palsu

×

Polresta Gorontalo Kota Tindak Pengendara Gunakan Plat Nomor Palsu

Sebarkan artikel ini
Plat Nomor Palsu dan Modifikasi yang berhasil ditindak oleh Polresta Gorontalo Kota/Hibata.id
Plat Nomor Palsu dan Modifikasi yang berhasil ditindak oleh Polresta Gorontalo Kota/Hibata.id

“Karena kita akan tindak tegas kalau ditemukan melintas di jalan raya,” kata Kombes Pol Ade Permana.

Ditegaskan Kombes Pol Ade, penertiban plat nomor yang tak sesuai standarisasi atau spek ini berlaku untuk semua kalangan. Baik itu pemerintah, masyarakat umum, anggota Polri dan lembaga lainnya.

Baca Juga:  Penambang Ilegal Kecam Kapolda Gorontalo yang Diam, Tuding Terima Upeti

Menurutnya, TNKB sendiri merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Sebab, plat nomor merupakan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan mobil dan bermotor.

Baca Juga:  KPK Didesak Usut Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Bobby Nasution

Baca Juga: Tips Sehat Agar Terhindari dari Peyakit Diabetes

Gunakanlah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau plat nomor kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi teknisnya, jangan dirubah atau dimodifikasi.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, diatur mengenai kelengkapan tanda nomor kendaraan bermotor. Pasal 68 ayat (4)

Baca Juga:  Dana Hibah dan Bansos di Gorontalo Bermasalah, AMMPK Lapor ke Polda

“Buyi pasal Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan,” Kapolres menandaskan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel