Penahanan Rugo juga dikuatkan dengan beredarnya beberapa foto di beberapa grup WhatsApp. Terlihat saat itu Rugo mengenakan rompi tahanan warna merah muda.
Kasi Intelijen Kejari Bone Bolango Santo Musa ketika dikonfirmasi awak media membenarkan penahana tersebut.
“Benar,” kata Santo dengan singkat melalui pesan Whatsapp.
Perkara dugaan penyalahgunaan dana yang melibatkan RG itu, merugikan negara hampir 2 milyar rupiah. Dana tersebut dari PNPM-MP tahun 2009 hingga 2014 yang bersumber dari APBN dan APBD Bone Bolango.













