Scroll untuk baca berita
Kota Gorontalo

Ini Besaran Zakat Fitrah 1446 Hijriah/2025 di Kota Gorontalo

×

Ini Besaran Zakat Fitrah 1446 Hijriah/2025 di Kota Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Sejarah dan Keutamaan Zakat Fitrah Ramadhan bagi Umat Muslim/Hibata.id
Sejarah dan Keutamaan Zakat Fitrah Ramadhan bagi Umat Muslim/Hibata.id

Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 H / 2025 M. Berdasarkan keputusan tersebut, zakat fitrah yang wajib dibayar setiap jiwa setara dengan 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras.

Jika dikonversikan ke dalam bentuk uang, besaran zakat fitrah yang harus dibayar adalah sebesar Rp45.000 per jiwa. Penetapan besaran zakat fitrah ini diambil melalui rapat yang digelar pada Jumat (7/3/2025).

Scroll untuk baca berita

Keputusan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 005/Bag.Kesra/501 tentang Zakat Fitrah di Kota Gorontalo, yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.

Baca Juga:  Wawali Indra Gobel: Pelayanan Publik Harus Dibenahi dari Hulunya

Surat edaran ini akan menjadi acuan bagi masyarakat Kota Gorontalo dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Idulfitri.

Rapat yang berlangsung untuk membahas besaran zakat fitrah tersebut melibatkan berbagai pihak terkait. Di antaranya adalah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Gorontalo, Qadhi Kota Gorontalo, dan Kepala Bulog

Juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Gorontalo, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Gorontalo, serta perwakilan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Pangan, dan Bagian Ekonomi Setda Kota Gorontalo.

Semua pihak ini terlibat untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan dan disesuaikan dengan kondisi masyarakat setempat. Adapun mekanisme pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah akan diatur oleh BAZNAS Kota Gorontalo.

Baca Juga:  Data 5 Juni 2024: Hewan Kurban di Kota Gorontalo ada 192 Ekor

BAZNAS diamanatkan untuk memastikan bahwa distribusi zakat fitrah tepat sasaran, sehingga dapat dimanfaatkan oleh mereka yang berhak menerimanya, sesuai dengan ketentuan agama. Oleh karena itu, pengelolaan zakat di Kota Gorontalo diharapkan berjalan dengan transparan dan akuntabel.

Dalam surat edaran yang diterbitkan, juga ditekankan bahwa pembayaran zakat fitrah harus diselesaikan paling lambat satu hari sebelum hari raya Idulfitri, yaitu sebelum khatib turun dari mimbar untuk melaksanakan salat Id.

Hal ini bertujuan agar penerimaan zakat fitrah dapat dipastikan tepat waktu, dan masyarakat yang membutuhkan dapat segera menerima bantuan tersebut.

Baca Juga:  TP PKK Kota Gorontalo Gelar Program Go To School

Dengan penetapan besaran zakat fitrah yang jelas dan mekanisme distribusi yang terstruktur, diharapkan pelaksanaan kewajiban ini dapat berjalan dengan lancar dan bermanfaat bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu.

Pemerintah Kota Gorontalo pun berharap agar seluruh warga kota dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah dengan penuh tanggung jawab, sebagai bagian dari upaya bersama untuk meringankan beban sesama di bulan suci Ramadan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600