Scroll untuk baca berita
Kota Gorontalo

Ismail Madjid: Pentingnya Perlindungan Pekerja Migran

Avatar of Redaksi ✅
×

Ismail Madjid: Pentingnya Perlindungan Pekerja Migran

Sebarkan artikel ini
Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM mengadakan sosialisasi tentang penempatan dan perlindungan calon pekerja migran. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)
Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM mengadakan sosialisasi tentang penempatan dan perlindungan calon pekerja migran. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM mengadakan sosialisasi tentang penempatan dan perlindungan calon pekerja migran Indonesia secara prosedural pada Sabtu (23/11/2024).

Sosialisasi ini menghadirkan pemateri berkompeten, termasuk Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Utara.

Penjabat Wali Kota Gorontalo, menekankan pentingnya perlindungan pekerja migran, terutama dari Kota Gorontalo. Menurutnya, pekerja migran berperan vital dalam perekonomian negara.

“Di tengah dinamika globalisasi dan mobilitas tenaga kerja, peran pekerja migran Indonesia semakin penting,” ungkap Ismail.

Baca Juga:  Kemiskinan Ekstrem Kota Gorontalo Turun Lagi, Kini Ada di Angka 0,2 Persen

Di sisi lain, kata Ismail, tenaga kerja memberikan kontribusi besar pada perekonomian negara, namun sering kali menghadapi tantangan dan risiko yang harus diperhatikan dengan serius.

Ismail menyampaikan bahwa sebagai kepala daerah, dirinya bertanggung jawab untuk melindungi warga yang bekerja di luar negeri.

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menjadi dasar hukum yang komprehensif untuk upaya perlindungan ini.

Baca Juga:  ​​Wali Kota Gorontalo Serahkan Ranperda RPJPD ke DPRD

Dalam kesempatan itu, Ismail mengungkapkan lima poin penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban pekerja migran.

Pertama; perlindungan hukum bagi pekerja migran, kedua: keterampilan dan pelatihan sebelum berangkat, dan ketiga; pencegahan eksploitasi yang rentan terjadi pada pekerja migran.

Poin keempat adalah memastikan konsulat dan layanan darurat tersedia di negara tujuan, sedangkan poin kelima adalah pengembangan ekonomi lokal.

Ismail bilang, perlindungan pekerja migran juga berkontribusi pada pengurangan pengangguran dan peningkatan perekonomian daerah.

Baca Juga:  Mutasi Pejabat Kota Gorontalo Segera Digelar, Adhan: Tak Ada Nonjob

Terakhir, Ismail mengungkapkan bahwa jumlah pekerja migran asal Kota Gorontalo yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM adalah 15 orang.

“Rinciannya, empat orang ke Taiwan, satu orang ke Singapura, enam orang ke Jepang, dan sisanya ke Thailand, Korea Selatan, Jerman, dan Arab Saudi,” tutupnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel