Kota Gorontalo

​​Wali Kota Gorontalo Serahkan Ranperda RPJPD ke DPRD

×

​​Wali Kota Gorontalo Serahkan Ranperda RPJPD ke DPRD

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha saat menyerahkan dokumen RPJPD Kota Gorontalo, tahun 2025-2045 ke DPRD Kota Gorontalo. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha saat menyerahkan dokumen RPJPD Kota Gorontalo, tahun 2025-2045 ke DPRD Kota Gorontalo. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

Hibata.id – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha resmi menyerahkan dokumen rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kota Gorontalo, tahun 2025-2045 ke DPRD Kota Gorontalo.

Penyerahan Ranperda itu diserahkan melalui rapat paripurna yang digelar di Aula 1 DPRD Kota Gorontalo, Senin (29/4/2024). 

Marten menjelaskan, sebelum diserahkan, Ranperda itu disusun sejak pertengahan tahun 2023, yang ditandai dengan kick off penyusunan rancangan RPJPD.

“Setelah itu, dilanjutkan dengan membagikan link kuesioner kepada masyarakat, untuk mengumpulkan informasi harapan masyarakat dalam dua puluh tahun kedepan,” kata Marte

Baca Juga:  Pemkot Gorontalo Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Kendalikan Inflasi

Berikutnya, pihaknya menggelar FGD dengan perangkat daerah dilaksanakan pada bulan september tahun 2023, untuk merumuskan pokok visi dengan pendekatan permasalahan dan isu yang dipilih masyarakat.

Baca juga: Sekda Kota Gorontalo Apresiasi Gebyar Ketupat di Padebuolo

Selanjutnya, lanjut Marten, pihaknya melaksanakan FKP pada bulan oktober tahun 2023, dengan melibatkan para pemangku kepentingan termasuk partai-partai politik peserta pemilu tahun 2024. 

Baca Juga:  Kementan Ri Siap Bantu Kota Gorontalo Kembangkan Sektor Pertanian

“Setelah itu dikonsultasikan ke pemerintah provinsi untuk diselaraskan dengan RPJPD provinsi dan RPJP nasional, sebagai syarat dilaksanakan musrenbang yang alhamdulillah sudah selesai kita laksanakan pada hari Jumat kemarin,” ujarnya.

Marten menuturkan RPJPD ini nantinya akan menjadi pedoman dalam penyusunan visi dan misi calon kepala daerah serta pedoman dalam penyusunan RPJMD kepala daerah terpilih kelak

Marten bilang, saat ini pembahasan dan kesepakatan terhadap rancangan peraturan daerah tentang RPJPD, menjadi sangat prioritas.

Baca Juga:  Pemkot Gorontalo dapat Penghargaan dari BPJS Kesehatan

Pasalnya, kata Marten, waktu penetapan atas peraturan daerah tentang RPJPD Kota Gorontalo tahun 2025- 2045, paling lambat pada minggu keempat bulan Agustus tahun 2024.

“Sehingga hari ini kita serahkan RPJPD ini agar nantinya sudah dapat digunakan oleh para calon kepala daerah yang akan ikut dalam pemilihan kepala daerah,” pungkasnya

**Cek berita, artikel dan konten lainnya di GOOGLE NEWS
Example 120x600