Scroll untuk baca berita
Kabar

Janji “Potong Jari” Kini Dipertanyakan, Usai Ka Kuhu Resmi Jadi Tersangka

Avatar of Hibata.id✅
×

Janji “Potong Jari” Kini Dipertanyakan, Usai Ka Kuhu Resmi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Polda Gorontalo dan Tersangka/Hibata.id
Ilustrasi - Polda Gorontalo dan Tersangka/Hibata.id

Hibata.id – Proses hukum kreator konten ZH alias Ka Kuhu akhirnya memasuki babak baru. Setelah sempat menjadi perbincangan luas di media sosial, Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo secara resmi menetapkan Ka Kuhu sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

Kepastian itu datang langsung dari Polda Gorontalo. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, mengonfirmasi status hukum tersebut saat dihubungi wartawan, Selasa (13/1/2026).

“Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo telah menetapkan saudara ZH sebagai tersangka,” kata Desmont.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menyelesaikan rangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan gelar perkara.

Baca Juga:  PETI Kepung Wilayah Komunal di Dengilo, Warga Hidup dalam Ancaman

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilaporkan oleh pihak pelapor.

Meski status tersangka telah ditetapkan, proses hukum belum berhenti. Penyidik masih akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Ka Kuhu dan mendalami alat bukti yang telah dikantongi.

Soal kemungkinan penahanan, Polda Gorontalo belum memberikan kepastian. Menurut Desmont, langkah tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

“Penahanan atau tidak akan ditentukan sesuai mekanisme dan kebutuhan penyidikan,” ujarnya.

Informasi penetapan tersangka ini juga dibenarkan oleh kuasa hukum pelapor, Rongki Ali Gobel. Ia mengatakan kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian.

Baca Juga:  Intip Gaji PPPK 2025 yang Banyak Diminati Masyarakat

“Dalam SP2HP yang kami terima, penyidik menetapkan ZH sebagai tersangka dugaan pelanggaran hak cipta,” ujar Rongki.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Ka Kuhu dengan Pasal 113 Ayat (3) juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf b dan g serta Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengatur pelanggaran hak ekonomi pencipta.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah Ka Kuhu sempat menyampaikan pernyataan kontroversial di media sosial terkait proses hukum yang sedang berjalan.

Yakni Kuhu menyebut akan “memotong jari” jika polisi berhasil menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan.

Baca Juga:  Nelayan Ingatkan Gubernur Gorontalo Jangan “Omon-Omon” Soal Akses BBM

Pernyataan tersebut kembali ramai diperbincangkan seiring dengan konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.

Polda Gorontalo pun mengingatkan para kreator digital untuk lebih memahami aturan hukum yang mengatur hak cipta.

Di tengah pesatnya perkembangan konten digital, kepolisian menilai kesadaran hukum menjadi bagian penting dalam menjaga ekosistem kreatif yang sehat.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut. Publik pun menantikan perkembangan lanjutan dari proses hukum yang berjalan, sekaligus dampaknya bagi dunia kreator konten di Gorontalo dan sekitarnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel