Lingkungan

Jatam Gugat Dinas ESDM Sulteng di Komisi Informasi

×

Jatam Gugat Dinas ESDM Sulteng di Komisi Informasi

Sebarkan artikel ini

Hibata.id – Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (Jatam Sulteng), resmi mendaftarkan gugatan ke Komisi Informasi Publik Sulawesi Tengah, terkait permintaan dokumen daftar izin usaha pertambangan yang di mohonkan.

Pasalnya, informasi publik yang dimohonkan itu tidak di tanggapi oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah. Jatam Sulteng pun menggugat.

“Pada tanggal 20 November 2023 Jatam Sulteng mengirimkan surat kepada Dinas ESDM Sulteng, perihal permohonan daftar IUP di Sulteng. Tapi surat itu tidak ditanggapi,” kata Yayan Sugantina, dari Jatam Sulteng.

Baca Juga: Petani Sawit di Buol Hentikan Operasional Kebun Plasma PT. HIP

Tak hanya itu, kata Yayan, pada tanggal 5 Desember 2023, Jatam Sulteng pun kembali mengirimkan pernyataan keberatan atas tidak di tanggapinya surat yang telah di mohonkan olehnya.

Berdasarkan Pasal 3 ayat 10 dan 12 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008. Jatam Sulteng merupakan badan hukum yang dapat mengajukan permohonan informasi publik.

Menurut penjelasan Pasal 1 (ayat ) 3 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi menjelaskan Dinas ESDM, merupakan badan publik yang mempunyai fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggara negara.

“Pasalnya, sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran Pendapatan dan Belanja negara dan/atau anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” ujarnya

Pasal 7 (ayat ) 1 Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah sebagai badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada Jatam Sulteng, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga dengan tidak ditanggapinya surat yang dimasukkan oleh Jatam Sulteng ke Dinas ESDM Sulteng pada tanggal 20 November 2023, Jatam Sulteng telah mengirimkan pernyataan keberatan tanggal 5 Desember 2023.

“Namun surat itu pun juga tidak di tanggapi oleh Dinas ESDM. Maka dari itu Jatam Sulteng mendaftarkan gugatan ke Komisi Informasi Sulteng, untuk menguji apakah data yang di mohonkan ini adalah data publik atau data yang dikecualikan ke Publik,” jelasnya

Yayan menjelaskan, tidak ditanggapainya surat Jatam Sulteng yang telah dimasukkan ke Dinas ESDM, juga mengindikasikan bahwa, pengelolaan sumber daya alam kita khususnya di sektor tambang terkesan tertutup.

**Cek berita, artikel dan konten lainnya di GOOGLE NEWS
Example 120x600