Gaji PNS ditentukan oleh golongan dan pangkat yang dipengaruhi oleh tingkat pendidikan, masa kerja, dan jabatan.
Sebagai contoh, seorang lulusan D3 yang masuk golongan 2C di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dapat mengharapkan gaji minimal sebesar Rp2.399.200 dan maksimal Rp3.820.000.
Dengan demikian, seorang PNS Kemenkumham dengan pendidikan D3 dan masuk golongan 2C dapat mengharapkan gaji antara Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000, bergantung pada masa kerja dan jabatannya.
Baca Juga: Kabar Gembira, THR ASN Bone Bolango Mulai 1 April Dibayarkan
Golongan II (Lulusan SMA)
II A: Rp2.022.200 – Rp3.376.600
II B: Rp2.028.400 – Rp3.516.300
II C: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
II D: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
Baca halaman berikutnya…