Dijelaskan Kompol Leonardo bahwa, bahwa awalnya Polresta Gorontalo Kota menerima laporan dari pihak PT. ACC GORONTALO.
Baca Juga: Tips Merawat Hewan Kurban Sebelum Disembelih
Di mana pada tanggal 21 Mei 2022 IH melakukan kredit satu unit mobil Daihatsu Gran Max, tipe: PU AC 1.5 PS E4, tahun 2022.
Namun kenderaan tersebut telah digadaikan oleh IH kepada orang lain tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.
Alasan karena dililit hutang, IH Kemudian menggadaikan mobil tersebut kepada DL sebesar Rp40 juta hingga tidak bisa ditebus.
“Jadi telah terjadi dugaan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia,” kata Kompol Leonardo.
Baca halaman berikutnya…