Hukum

Jual Mobil Kredit demi Bayar Hutang, Pria di Gorontalo Jadi Tersangka

×

Jual Mobil Kredit demi Bayar Hutang, Pria di Gorontalo Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Seorang pria inisial IH (33), Warga Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo ditetapkan tersangka/Hibata.id
Seorang pria inisial IH (33), Warga Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo ditetapkan tersangka/Hibata.id

Dijelaskan Kompol Leonardo bahwa, bahwa awalnya Polresta Gorontalo Kota menerima laporan dari pihak PT. ACC GORONTALO.

Baca Juga: Tips Merawat Hewan Kurban Sebelum Disembelih

Scroll untuk baca berita

Di mana pada tanggal 21 Mei 2022 IH melakukan kredit satu unit mobil Daihatsu Gran Max, tipe: PU AC 1.5 PS E4, tahun 2022.

Baca Juga:  Alat Berat Masih Terparkir di Desa Tolau, Warga Desak Penindakan Tegas dari Polsek Paleleh

Namun kenderaan tersebut telah digadaikan oleh IH kepada orang lain tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.

Baca Juga:  Akibat Dokumen Palsu Caleg ZIS, Kepala BNNK Bonebol Dinonaktifkan

Alasan karena dililit hutang, IH Kemudian menggadaikan mobil tersebut kepada DL sebesar Rp40 juta hingga tidak bisa ditebus.

“Jadi telah terjadi dugaan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia,” kata Kompol Leonardo.

Baca Juga:  ​​Menyuarakan Aspirasi Warga, Pendiri Pondok Pesantren di Gorontalo ini Justru Dikriminalisasi

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600