Hibata.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Junaidi Yusrin, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo, setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang berat.
Keputusan final dibacakan dalam sidang terbuka di Jakarta, Senin (17/11/2025), terkait Perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2025. DKPP menyatakan seluruh pengaduan terhadap Junaidi terbukti dan dikabulkan.
“Atas dasar tersebut, DKPP memutuskan pemberhentian tetap terhadap Teradu Junaidi Yusrin,” bunyi amar putusan. Sanksi ini berlaku efektif sejak putusan dibacakan.
DKPP meminta KPU segera menindaklanjuti putusan ini. Lembaga itu diberi waktu maksimal tujuh hari untuk memastikan pelaksanaan sanksi. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) turut diminta melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi keputusan.
Putusan dijatuhkan melalui rapat pleno yang dihadiri tujuh anggota DKPP, termasuk Ketua Hedi Lugito yang merangkap anggota.
Hingga berita ini diterbitkan, Hibata.id sedang berupaya meminta klarifikasi kepada Junaidi Yusrinn yang diberhentikan oleh DKPP dari Anggota KPU Kota Gorontalo.












