Scroll untuk baca berita
Kabar

Junaidi Yusrin Dipecat dari Anggota KPU Kota Gorontalo

Avatar of Randa Damaling
×

Junaidi Yusrin Dipecat dari Anggota KPU Kota Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) saat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Junaidi Yusrin, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo. (Foto: Istw)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) saat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Junaidi Yusrin, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo. (Foto: Istw)

Hibata.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Junaidi Yusrin, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo, setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang berat.

Keputusan final dibacakan dalam sidang terbuka di Jakarta, Senin (17/11/2025), terkait Perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2025. DKPP menyatakan seluruh pengaduan terhadap Junaidi terbukti dan dikabulkan.

Baca Juga:  Polda Gorontalo Lepas Kontingen Atlet Voli ke Turnamen Kapolri Cup 2024

“Atas dasar tersebut, DKPP memutuskan pemberhentian tetap terhadap Teradu Junaidi Yusrin,” bunyi amar putusan. Sanksi ini berlaku efektif sejak putusan dibacakan.

DKPP meminta KPU segera menindaklanjuti putusan ini. Lembaga itu diberi waktu maksimal tujuh hari untuk memastikan pelaksanaan sanksi. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) turut diminta melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi keputusan.

Baca Juga:  Tim Joker Beraksi di PETI Balayo, Kapolsek Patilanggio Jadi Pion?

Putusan dijatuhkan melalui rapat pleno yang dihadiri tujuh anggota DKPP, termasuk Ketua Hedi Lugito yang merangkap anggota.

Baca Juga:  Tokoh Masyarakat Pohuwato Desak Pemerintah Tangani Banjir Akibat Tambang Ilegal

Hingga berita ini diterbitkan, Hibata.id sedang berupaya meminta klarifikasi kepada Junaidi Yusrinn yang diberhentikan oleh DKPP dari Anggota KPU Kota Gorontalo.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel