Scroll untuk baca berita
Kabar

Kabar Gembira, 2.466 PPPK Paruh Waktu Provinsi Gorontalo Dinyatakan Lulus

Avatar of Hibata.id✅
×

Kabar Gembira, 2.466 PPPK Paruh Waktu Provinsi Gorontalo Dinyatakan Lulus

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Ai - PPPKTahap II Provinsi Gorontalo yang menanti pengumunan/Hibata.id
Ilustrasi Ai - PPPKTahap II Provinsi Gorontalo yang menanti pengumunan/Hibata.id

Hibata.id – Sebanyak 2.466 tenaga honorer kini resmi dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.

Kepastian ini diumumkan Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setelah menerima surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Bidang Pengadaan Pegawai BKD Provinsi Gorontalo, Muhammad Rian, menegaskan pengumuman tersebut sudah sesuai data resmi dari BKN.

“Untuk surat resmi, kami berdasarkan surat yang dikirimkan oleh Kepala BKN terkait daftar nama peserta. Jumlah sesuai surat BKN sebanyak 2.466 orang,” ujarnya saat dikonfirmasi di Gorontalo, Kamis (11/9/2025).

Baca Juga:  Dispora Provinsi Gorontalo Siap Evaluasi Logo Half Marathon Usai Tuai Kritik

Dalam pengumuman yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo pada 8 September 2025, peserta wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen pendukung melalui laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 28 Agustus hingga 15 September 2025.

Dokumen yang diminta mencakup pasfoto terbaru, ijazah dan transkrip asli, SKCK, surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah, serta surat pernyataan bermaterai. Peserta yang tidak melengkapi kewajiban ini akan dianggap mengundurkan diri.

Rian memastikan daftar nama yang diumumkan tidak akan berubah.
“Daftar nama yang diumumkan sesuai dengan surat yang dikirim BKN,” tegasnya.

Meski kepastian jumlah formasi sudah ada, hak-hak peserta masih menunggu regulasi lebih lanjut. Hingga kini belum ada aturan spesifik mengenai tunjangan, termasuk BPJS dan transportasi.

Baca Juga:  Fakultas Teknik Universitas Pohuwato Disegel, Ada Apa?

“Berdasarkan Kepmenpan Nomor 16 Tahun 2025, belum diatur secara spesifik,” jelas Rian.

Ia menambahkan, penempatan peserta juga tidak bisa dipilih bebas.

“Untuk penempatan sudah ditetapkan juga berdasarkan surat Kepala BKN tersebut,” katanya.

Terkait kemungkinan perubahan status dari PPPK paruh waktu ke penuh waktu, Rian menyebut hal itu masih menunggu petunjuk pemerintah pusat.

“Untuk saat ini, masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat,” tambahnya.

Baca Juga:  Hiu Paus Jadi Lele? Dispora Provinsi Gorontalo Tanggapi Polemik Logo Half Marathon

Pemerintah Provinsi Gorontalo kembali mengingatkan bahwa seluruh proses seleksi PPPK tidak dipungut biaya.

Masyarakat diminta mewaspadai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu. Informasi resmi hanya diumumkan melalui situs www.bkn.go.id, www.menpan.go.id dan www.bkd.gorontaloprov.go.id

Dengan adanya kepastian ini, 2.466 peserta yang lolos diharapkan segera melengkapi dokumen administrasi sesuai jadwal agar proses penetapan status sebagai PPPK Paruh Waktu dapat berjalan lancar.

Dilansir dari beberapa sumber, PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan NIP setelah melakukan pengisian DRH NI via laman SSCASN BKN.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel