Scroll untuk baca berita
Kabar

Aliansi Masyarakat Tanggidaa Tolak Operasional Kontainer di Luar Jam Resmi

×

Aliansi Masyarakat Tanggidaa Tolak Operasional Kontainer di Luar Jam Resmi

Sebarkan artikel ini
Baliho milik Aliansi Masyarakat Tanggidaa yang secara tegas menolak aktivitas operasional mobil kontainer yang melintasi jalan kota di luar jam operasional resmi. (Foto: Dok. Istw)
Baliho milik Aliansi Masyarakat Tanggidaa yang secara tegas menolak aktivitas operasional mobil kontainer yang melintasi jalan kota di luar jam operasional resmi. (Foto: Dok. Istw)

Hibata.id – Aliansi Masyarakat Tanggidaa secara tegas menolak aktivitas operasional mobil kontainer yang melintasi jalan kota di luar jam operasional resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Penolakan ini mencuat seiring meningkatnya keresahan warga terhadap dampak negatif lalu lintas kendaraan berat yang dinilai mengganggu kenyamanan, membahayakan keselamatan, dan mempercepat kerusakan infrastruktur jalan di wilayah permukiman.

Scroll untuk baca berita

Koordinator Aliansi Masyarakat Tanggidaa, Ahmad Adit, yang juga merupakan aktivis Forum Pemuda Gorontalo, menegaskan bahwa aksi ini bukan bentuk anti-ekonomi, melainkan tuntutan atas penegakan aturan.

Baca Juga:  LPS Yakinkan Warga Gorontalo: Simpanan di Bank Terlindungi Sesuai Ketentuan

“Kami tidak menolak aktivitas ekonomi, tapi kami menuntut agar aturan ditegakkan. Mobil kontainer seharusnya hanya beroperasi pada malam hari atau sesuai jadwal resmi. Jalan kota bukan jalur kendaraan berat,” tegas Ahmad, Kamis (24/07/2025).

Baca Juga:  Nasdem Diminta Copot Aleg Pohuwato yang Diduga Terlibat Tambang Ilegal

Menurutnya, selain menyebabkan kemacetan, aktivitas kontainer di luar jam operasional juga meningkatkan risiko kecelakaan, terutama di sekitar kawasan padat penduduk dan area sekolah. Warga juga mengeluhkan kebisingan, polusi udara, dan kerusakan jalan yang makin parah.

Aliansi ini mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Mereka menuntut pembatasan rute bagi kendaraan kontainer serta penertiban jam operasional, lengkap dengan sanksi tegas bagi para pelanggar.

Baca Juga:  Kapolres Pohuwato Tegaskan Penertiban PETI Dilakukan Terpadu dan Humanis

“Kalau aturan dibiarkan dilanggar, maka pemerintah ikut bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan keselamatan warga,” tutup Ahmad.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel