Scroll untuk baca berita
Kabar

Diduga Masuk ASN Secara Ilegal: Warga Laporkan PNS Bone Bolango ke Polisi

×

Diduga Masuk ASN Secara Ilegal: Warga Laporkan PNS Bone Bolango ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Dugaan ASN Ilegal/Hibata.id
Ilustrasi Dugaan ASN Ilegal/Hibata.id

Hibata.id – Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango tengah menangani kasus dugaan manipulasi dokumen yang menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NA alias Nilawati.

Perempuan yang kini bertugas di Kantor Camat Suwawa Tengah itu diduga memasukan dokumen kepegawaian saat proses pengangkatan PNS pada 2010 silam.

Scroll untuk baca berita

Kasus ini dilaporkan oleh salah satu tokoh masyarakat ke Polres Bone Bolango. Ia menuding NA diduga memanipulasi Surat Keterangan Honor sebagai Sekretaris Desa Lombongo, Kecamatan Suwawa Tengah, untuk memenuhi syarat menjadi ASN.

Baca Juga:  Cerita Pedagang Ornamen Kemerdekaan yang Bertahan di Tengah Sepinya Pembeli Gorontalo

“Kami tahu betul NA tidak pernah menjadi sekretaris desa dan banyak saksi. Tiba-tiba dia sudah jadi ASN, tentu ini menimbulkan pertanyaan besar,” katanya usai melaporkan dugaan tersebut ke Polres Bone Bolango beberapa waktu lalu.

Berdasarkan data, NA berhasil diangkat sebagai PNS pada 29 Januari 2010 melalui Petikan Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor: 813/BUP/BB/21.b/2010.

Surat Keputusan (SK) tersebut ditandatangani Kepala BKD saat itu, Ridwan Tohopi, dan disahkan oleh Bupati Bone Bolango, Ismet Mile.

Baca Juga:  Kades Hulawa Tegaskan Tidak Terlibat dalam Tim LARAP

Ironisnya, selama 15 tahun hingga 2025, NA diduga telah menerima gaji dan tunjangan negara sebagai ASN yang status kepegawaiannya tidak sah.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan setiap pengangkatan PNS wajib memenuhi syarat keabsahan data kepegawaian.

Jika terbukti ada pemalsuan dokumen, maka status kepegawaian dapat dibatalkan.

Selain itu, Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan,

Baca Juga:  Banjir Hulawa, Pemda Pohuwato Diminta Ungkap Penyebab

“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan maksud untuk dipakai seolah-olah benar, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.” isi kutipan undang-undang.

Penanganan yang transparan diharapkan menjadi pelajaran penting agar praktik manipulasi data dan pemalsuan dokumen tidak dibiarkan tumbuh dalam birokrasi negara.

Pihak Polres Bone Bolango juga membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan proses penyelidikan tengah berjalan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel