Hibata.id – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Fadli Hasan diam-diam mengajukan gugatan perdata terhadap mantan Bupati Gorontalo dua periode Nelson Pomalingo ke Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.
Informasi tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Gorontalo. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2026/PN Gto dan masuk dalam klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH).
Data pengadilan menunjukkan perkara tersebut didaftarkan pada 25 Februari 2026 dan saat ini telah memasuki tahap persidangan perdana.
Fadli Hasan sebelumnya merupakan pasangan politik Nelson Pomalingo pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gorontalo 2016.
Dalam periode pemerintahan tersebut, Fadli menjabat sebagai Wakil Bupati Gorontalo. Namun, Kementerian Dalam Negeri kemudian memberhentikannya secara resmi pada tahun 2018.
Hubungan politik yang pernah terjalin dalam satu paket kepemimpinan daerah itu kini berlanjut ke proses hukum di pengadilan.
Sejumlah Pihak Turut Tergugat
Selain Nelson Pomalingo sebagai tergugat utama, beberapa pihak juga tercatat sebagai turut tergugat dalam perkara tersebut.
Pihak yang tercantum dalam gugatan antara lain:
-
Darlina Zees
-
PT Junyi Jaya
-
Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo
Namun hingga kini pokok tuntutan atau petitum gugatan belum ditampilkan secara terbuka dalam sistem SIPP, sehingga substansi perkara belum diketahui secara rinci oleh publik.
Saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (4/3/2026), Fadli Hasan belum memberikan penjelasan terkait isi gugatan yang diajukannya.
“Nanti hubungi pengacara saya saja,” kata Fadli singkat.
Nelson Baru Mengetahui Gugatan
Sementara itu, Nelson Pomalingo menyatakan baru mengetahui adanya gugatan tersebut setelah dikonfirmasi media.
Ia mengaku belum menerima pemberitahuan resmi sebelumnya mengenai perkara tersebut.
“Saya baru tahu ada laporan itu. Kita lihat saja nanti bagaimana ke depannya,” ujar Nelson.
Menarik Perhatian Publik
Gugatan ini menarik perhatian publik di Gorontalo karena melibatkan dua tokoh yang sebelumnya pernah memimpin Kabupaten Gorontalo dalam satu pasangan kepala daerah.
Perkembangan perkara tersebut kini menunggu lanjutan proses persidangan di Pengadilan Negeri Gorontalo.












