Parlemen

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Bahas Dugaan Maladministrasi BPN

×

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Bahas Dugaan Maladministrasi BPN

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengatakan DPRD masih memberi kesempatan kepada BPN untuk melakukan perbaikan melalui mekanisme internal/Hibata.id
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengatakan DPRD masih memberi kesempatan kepada BPN untuk melakukan perbaikan melalui mekanisme internal/Hibata.id

Hibata.id – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas dugaan masalah administrasi dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Penerbitan itu dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Gorontalo atas lahan warisan di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.

Scroll untuk baca berita

RDP tersebut berlangsung di Ruang Inogaluma DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (19/1/2026), dengan menghadirkan pihak BPN Kota Gorontalo dan perwakilan keluarga ahli waris.

Persoalan ini muncul setelah sejumlah ahli waris melaporkan adanya kejanggalan dalam proses jual beli tanah warisan seluas 7.959 meter persegi dan 371 meter persegi.

Lahan tersebut merupakan peninggalan almarhum Yunus Haidar Olii dan almarhumah Siti Salma Olii.

Namun, tanah ini disebut telah diperjualbelikan kepada PT Alif Satya Perkasa pada September 2025 untuk pembangunan perumahan, meski belum dibagi secara sah kepada ahli waris.

Baca Juga:  Kesulitan Lunasi Kredit, Nasabah Koperasi di Gorontalo Dapat Pendampingan DPRD

Kuasa insidentil ahli waris, Jefri Rumampuk dan Johan Chornelis Rumampuk, yang mewakili Zubaedah Olii dan Udin Olii, menilai penerbitan SHM atas nama PT Alif Satya Perkasa bermasalah secara administrasi.

Mereka menyebutkan permohonan pemblokiran sertifikat yang diajukan ke BPN Kota Gorontalo pada 27 Oktober 2025 tidak ditindaklanjuti, sementara sertifikat justru terbit pada November 2025.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengatakan DPRD masih memberi kesempatan kepada BPN untuk melakukan perbaikan melalui mekanisme internal sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau memang Badan Pertanahan membuka opsi untuk kemudian melakukan semacam koreksi internal dan masih terbuka kemungkinan manakala ditemukan bukti yang cukup, sertifikat yang sudah terbit dicabut,” ujar Umar.

Baca Juga:  Berikut Agenda DPRD Provinsi Gorontalo Bulan Mei Mendatang

Ia menegaskan, pada tahap RDP tersebut Komisi I belum mengambil keputusan apa pun dan masih menunggu hasil proses internal di BPN.

“Saya pikir pada hari ini kita belum pada sebuah keputusan, kita memberi kesempatan dulu kepada Badan Pertanahan untuk melaksanakan prosedur itu, dengan catatan melibatkan semua pihak, termasuk pihak yang hari ini mengadukan. Dan kemudian prosesnya benar-benar objektif dan transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan atau spekulasi-spekulasi dari berbagai pihak,” katanya.

Sementara itu, Jefri Rumampuk mengatakan kehadiran pihak keluarga dalam RDP bertujuan untuk mencari keadilan dan kepastian hukum atas tanah warisan tersebut.

“Tujuan kami ke sini mencari keadilan. Saya berbicara atas nama salah satu ahli waris tentunya memiliki harapan agar supaya masalah ini bisa diselesaikan,” kata Jefri.

Baca Juga:  Pansus Pertambangan DPRD Gorontalo Soroti Kerusakan Lingkungan di Pohuwato

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, menyampaikan bahwa pihaknya mendorong penyelesaian melalui musyawarah antara keluarga ahli waris dan BPN, dengan tetap melakukan pengawasan.

“Kita serahkan pihak keluarga dan juga pihak BPN untuk bermusyawarah kembali, untuk bisa menyelesaikan ini secara kekeluargaan. Kita akan pantau terus perkembangannya, dan jika belum juga ada kesepakatan bersama maka kami akan melakukan rapat lanjutan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait lainnya,” tegas Fadli.

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo memastikan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut guna menjamin kepastian hukum, keterbukaan proses, serta perlindungan hak para ahli waris.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel