Hibata.id – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Gorontalo mengamankan dua badut jalanan yang beraktivitas di simpang empat Jalan Palma, Kamis sore, 26 Februari 2026. Keduanya dinilai mengganggu kenyamanan warga dan arus lalu lintas.
Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Marwan Saleh, mengatakan penertiban dilakukan saat patroli rutin sekitar pukul 16.00 Wita. “Ada dua badut yang kami amankan saat melakukan patroli sore tadi,” ujarnya melalui pesan singkat.
Menurut Marwan, keberadaan badut di persimpangan jalan tak hanya mengganggu pengguna jalan, tetapi juga berisiko terhadap keselamatan mereka sendiri. Aktivitas tersebut, kata dia, melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
“Dalam perda jelas tidak diperbolehkan kegiatan mengemis dan mengamen di jalanan. Selain mengganggu kenyamanan warga, aktivitas itu juga bisa membahayakan nyawa para badut,” kata Marwan.
Penertiban ini, ia menambahkan, merupakan bagian dari penegakan aturan daerah sekaligus tindak lanjut instruksi Wali Kota kepada seluruh organisasi perangkat daerah.
Satpol PP mengimbau warga melaporkan jika masih menemukan aktivitas serupa di sejumlah ruas jalan di Kota Gorontalo. “Setiap laporan warga pasti akan kami tindak lanjuti,” ujar Marwan.













