Hibata.id – Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Keadilan (APMPK) akhirnya melayangkan laporkan ke Polda Gorontalo.
Laporan tersebut berhubungan dengan sejumlah dugaan pelanggaran hukum terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bone Bolango.
Perwakilan APMPK, Rahwandi Botutihe mengatakan, laporan tersebut dilayangkan karena maraknya aktivitas tambang ilegal yang dinilai berlangsung tanpa penindakan.
“Situasi di lapangan menunjukkan adanya peningkatan kasus kriminalitas, kekerasan, hingga kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI yang tidak terkendali,” kata Rahwandi dalam keterangannya.
Ia menilai, persoalan PETI di Bone Bolango tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah berkembang menjadi masalah sosial dan hukum yang kompleks.
Aktivitas tambang ilegal disebut memicu konflik, pencemaran lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya, serta praktik penyelundupan hasil tambang.
APMPK bahkan mendesak Kapolres Bone Bolango untuk mundur dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab atas kondisi tersebut.
Selain itu, mereka meminta Kapolda Gorontalo segera melakukan inspeksi mendadak di sejumlah lokasi pengolahan limbah tambang di wilayah Suawawa Timur yang diduga menggunakan zat kimia berbahaya, termasuk merkuri.
Rahwandi juga menyoroti masih berlangsungnya aktivitas PETI di sejumlah titik yang sebelumnya telah dipasangi garis polisi.
Menurut dia, kondisi itu menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.
“Jika lokasi yang sudah dipasang police line saja masih beroperasi, ini menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas penindakan,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, APMPK turut menyinggung sejumlah kasus kekerasan yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI.
Termasuk insiden yang melibatkan seorang anggota legislatif. Mereka meminta agar para tersangka segera dipanggil kembali untuk melanjutkan proses hukum.
Tak hanya itu, APMPK juga mendesak penuntasan kasus penganiayaan terhadap aparat desa serta insiden penikaman yang terjadi pada 31 Januari 2026 di area tambang ilegal.
Menurut Rahwandi, lambannya penanganan perkara-perkara tersebut berpotensi memperkuat kesan adanya pembiaran.
APMPK juga meminta Kapolda Gorontalo mengevaluasi secara menyeluruh dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas PETI.
Mereka menilai, indikasi keterlibatan tersebut harus diusut secara transparan.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika ada oknum aparat yang terlibat, harus ditindak tegas,” kata dia.
Selain kepolisian, APMPK turut mendesak Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk mempercepat proses penyidikan dan pelimpahan perkara terkait PETI agar segera masuk ke tahap persidangan.
Mereka meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengambil alih penanganan kasus dugaan masuknya alat berat ke kawasan konservasi yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.
Di sisi lain, APMPK menyoroti aktivitas pengolahan emas oleh perusahaan di Kecamatan Bulawa yang dinilai berpotensi mencemari lingkungan, termasuk wilayah laut di sekitarnya.
Rahwandi menegaskan, laporan ini merupakan bentuk dorongan agar aparat penegak hukum bertindak lebih serius dan transparan dalam menangani persoalan PETI di Gorontalo.
“Ini bukan hanya soal tambang ilegal, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.














