Hibata.id – Rencana pengadaan mobil dinas senilai Rp4,1 miliar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo memicu kritik publik. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan kondisi fiskal daerah yang tengah ketat serta arahan efisiensi belanja dari pemerintah pusat.
Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Salahudin Pakaya, menyatakan kebijakan tersebut patut dipertanyakan dari sisi tata kelola anggaran, kepatutan, hingga aspek hukum administrasi negara.
“Provinsi Gorontalo saat ini menghadapi keterbatasan fiskal serius. Transfer pusat menurun sejak 2022, Pendapatan Asli Daerah stagnan, dan belanja modal terus menyusut. Dalam kondisi ini, pengadaan mobil dinas miliaran rupiah jelas bukan prioritas,” ujarnya saat dihubungi Hibata.id, Jumat (18/7/2025).
Salahudin menegaskan, bahwa kebijakan pengadaan tersebut berpotensi bertentangan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025
“Inpres menegaskan belanja yang tidak mendesak atau tidak berdampak langsung pada pelayanan publik harus ditunda atau dibatalkan. Pengadaan kendaraan dinas harus dikaji ketat dari segi urgensi,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa kebijakan anggaran bukan sekadar legalitas, melainkan juga menyangkut asas kepatutan dan manfaat publik.
“Jika kebijakan ini menyimpang dari prinsip good governance, APIP maupun aparat penegak hukum bisa melakukan pemeriksaan,” tambahnya.
Berdasarkan analisis fiskal terbaru, struktur belanja Pemprov Gorontalo didominasi belanja pegawai yang mencapai 39,81 persen, sedangkan belanja modal diperkirakan hanya 10,25 persen pada 2025.
“Ruang fiskal makin sempit. Seharusnya anggaran dialihkan untuk infrastruktur, digitalisasi layanan publik, atau memperkuat PAD,” kata Salahudin.
Gubernur Diminta Patuh Presiden
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa gubernur berada di bawah garis koordinasi Presiden, terutama dalam menjalankan kebijakan fiskal nasional.
“Inpres adalah perintah administratif yang mengikat. Jika Presiden memerintahkan efisiensi, pengadaan kendaraan dinas miliaran rupiah justru terkesan menentang kebijakan nasional,” ujarnya.
Salahudin juga mendorong Pemprov Gorontalo untuk membuka partisipasi publik dalam mengevaluasi program pengadaan agar anggaran lebih transparan dan akuntabel.
Fokus Efisiensi dan Pelayanan Publik
Ia menilai langkah bijak dalam menyusun anggaran akan membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Dalam kondisi fiskal yang semakin terbatas, belanja non-produktif seperti pengadaan kendaraan dinas semestinya menjadi prioritas terakhir.
“Gubernur dan OPD harus lebih patuh pada arahan Presiden Prabowo demi menjaga integritas dan efisiensi fiskal daerah,” pungkasnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukri Gobel, menjelaskan bahwa anggaran tersebut bersumber dari APBD induk 2025 dan ditujukan untuk mengganti kendaraan yang sudah berusia lebih dari 10 tahun.
“Mobil itu sudah dianggarkan dari APBD induk untuk mengganti mobil dinas yang pengadaannya pada 2012 dan 2013,” ujar Sukri saat dikonfirmasi, Jumat (18/7/2025).















