Hibata.id, Gorontalo – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo mendeportasi tiga warga negara China.
WNA tersebut berinisial LQ (49), HJ (42), dan LY (53). Ketiganya terbukti menyalahgunakan izin tinggal saat beraktivitas di wilayah pertambangan rakyat di Desa Bumela, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo.
Penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai keberadaan warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan aktivitas di sebuah pondok di kawasan pertambangan rakyat.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo melakukan pengawasan lapangan dan mengumpulkan bahan keterangan.
Dalam pemantauan tersebut, petugas menemukan aktivitas warga negara asing di sebuah pondok.
Petugas juga menemukan sejumlah peralatan dan material bebatuan yang diduga merupakan sampel dari wilayah pertambangan.
Saat pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati warga negara asing tersebut tidak menunjukkan paspor, visa, maupun izin tinggal.
Petugas kemudian membawa mereka ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, ketiga WNA tersebut telah berada di lokasi selama 12 hari untuk memantau dan menguji sampel bebatuan serta material dari wilayah pertambangan.
Petugas kemudian menelusuri kesesuaian antara kegiatan mereka dan izin tinggal yang digunakan selama berada di Indonesia.
Hasil pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo menunjukkan bahwa ketiganya masuk ke Indonesia menggunakan visa prainvestasi dan pembicaraan bisnis.
Mereka mengaku menjalankan aktivitas di bidang pertanian. Namun, berdasarkan keterangan dan bukti yang diperoleh petugas, ketiganya melakukan kegiatan di bidang pertambangan, termasuk pekerjaan teknis yang tidak sesuai dengan izin tinggal mereka.
Ketiganya juga mengaku tidak mengetahui identitas maupun bidang usaha pihak yang menjadi sponsor mereka di Indonesia.
Selama berada di Indonesia, mereka menerima fasilitas dari pihak lain yang tidak memiliki hubungan dengan penjamin yang tercantum dalam izin tinggal.
Temuan tersebut menjadi dasar penindakan administratif keimigrasian terhadap ketiganya.
Tiga WNA Dideportasi ke China
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap LQ dan HJ.
Sementara itu, LY menjalani pemeriksaan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo dan dikenai sanksi deportasi berdasarkan keputusan Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah.
Ketiganya diberangkatkan menuju negara asal pada Minggu (11/10/2026) melalui Bandara Djalaluddin Gorontalo menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.
Mereka selanjutnya dijadwalkan terbang ke Shanghai, China, pada pukul 23.30 WIB atau 00.30 WITA.
Setelah deportasi, ketiga WNA tersebut akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sebagai sanksi atas pelanggaran keimigrasian yang dilakukan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menegakkan hukum dan memastikan warga negara asing mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian akan ditindak secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang memberikan informasi mengenai keberadaan dan aktivitas warga negara asing.
Kerja sama masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai penting untuk mendukung pengawasan keimigrasian serta menjaga keamanan dan ketertiban.












