Scroll untuk baca berita
Kabar

Jelang Lebaran, Aktivis PMII Ingatkan Dampak Sosial Larangan Jual-Beli Emas PETI

×

Jelang Lebaran, Aktivis PMII Ingatkan Dampak Sosial Larangan Jual-Beli Emas PETI

Sebarkan artikel ini
Aktivis sekaligus kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bone Bolango, Andika Wijaya/Hibata.id
Aktivis sekaligus kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bone Bolango, Andika Wijaya/Hibata.id

Hibata.id – Polemik jual beli emas yang berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Provinsi Gorontalo menuai perhatian dari kalangan aktivis mahasiswa.

Aktivis sekaligus kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bone Bolango, Andika Wijaya, meminta Pemerintah Provinsi Gorontalo mempertimbangkan dampak sosial dari kebijakan yang berkaitan dengan aktivitas tambang rakyat.

Andika menyampaikan permintaan tersebut kepada Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail agar kebijakan terkait sektor pertambangan tidak mengabaikan kondisi ekonomi masyarakat yang bergantung pada aktivitas tambang.

Menurut dia, polemik tersebut muncul di tengah Bulan Suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri sehingga memicu keresahan di kalangan masyarakat penambang.

“Pertambangan rakyat bagi ribuan keluarga di Gorontalo bukan sekadar pekerjaan, tetapi menjadi sumber utama penghidupan mereka,” kata Andika dalam keterangannya di Gorontalo, Jumat.

Baca Juga:  BMKG: Kemarau Basah Berlangsung hingga Agustus 2025, Waspadai Hal Berikut

Ia menilai pemerintah daerah perlu melihat persoalan tersebut secara lebih menyeluruh. Kebijakan yang hanya menekankan larangan tanpa menghadirkan solusi, menurut dia, berpotensi menekan ruang ekonomi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup pada sektor tambang rakyat.

Andika menjelaskan sebagian besar penambang rakyat tidak memiliki penghasilan tetap sebagaimana pekerja formal. Mereka tidak menerima gaji bulanan maupun tunjangan hari raya.

Karena itu, hasil penjualan emas dari aktivitas tambang menjadi satu-satunya sumber pendapatan bagi banyak keluarga penambang.

“Penambang tidak memiliki gaji tetap dan tidak menerima THR. Yang mereka miliki hanya emas dari hasil kerja mereka sendiri. Jika akses menjual emas dibatasi tanpa solusi, maka yang terdampak langsung adalah ekonomi masyarakat kecil,” ujarnya.

Menurut Andika, polemik tersebut seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk menyelesaikan persoalan mendasar yang selama ini dihadapi para penambang rakyat, yakni legalitas aktivitas pertambangan.

Baca Juga:  Malam Pergantian Tahun di Gorontalo Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

Ia mendorong pemerintah provinsi agar mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat.

Dengan adanya legalitas tersebut, aktivitas pertambangan masyarakat dinilai dapat berjalan lebih tertib sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para penambang.

“Jika pemerintah serius menata sektor pertambangan, maka percepatan penetapan WPR dan penerbitan IPR perlu menjadi prioritas agar masyarakat bisa menambang secara legal dan tenang,” kata Andika.

Selain itu, ia juga menilai kontribusi penambang rakyat terhadap perekonomian daerah selama ini belum mendapatkan pengakuan yang proporsional.

Padahal, sektor tambang rakyat menurutnya telah menjadi salah satu penggerak ekonomi di berbagai wilayah di Gorontalo.

“Penambang rakyat seharusnya dipandang sebagai bagian penting dari ekonomi daerah, bukan terus-menerus diposisikan sebagai persoalan,” ujarnya.

Baca Juga:  Link Resmi Mudik Gratis Pemprov DKI dan Syarat Lengkap, Kuota Terbatas!

Andika juga mengingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati dalam merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan aktivitas tambang rakyat. Ia menilai kebijakan yang tidak mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat dapat memicu ketegangan di tingkat lokal.

“Jangan sampai masyarakat Gorontalo justru menjadi pengemis di atas sumber daya emas yang ada di wilayah mereka sendiri,” katanya.

Ia berharap pemerintah provinsi dapat menghadirkan kebijakan yang tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memberikan solusi yang adil bagi masyarakat penambang.

“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kebijakan yang memberi jalan keluar dan membuka ruang ekonomi, bukan kebijakan yang membuat mereka semakin terdesak,” ujar Andika.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel