Scroll untuk baca berita
Kabar

Koalisi Jurnalis Gorontalo Tolak Pasal Bermasalah RUU Penyiaran

×

Koalisi Jurnalis Gorontalo Tolak Pasal Bermasalah RUU Penyiaran

Sebarkan artikel ini
Koalisi Jurnalis Gorontalo Tolak Pasal Bermasalah RUU Penyiaran/Hibata.id
Koalisi Jurnalis Gorontalo Tolak Pasal Bermasalah RUU Penyiaran/Hibata.id

Selain liputan investigasi, Kadek mengatakan, ada 10 jenis siaran dan konten yang juga dilarang karena dianggap tidak sesuai dengan kaidah Standar Isi Siaran (SIS).

Di antaranya adalah larangan menayangkan konten yang mengandung unsur mistik, pengobatan supranatural, serta manipulasi negatif informasi dan hiburan melalui lembaga penyiaran atau platform digital.

Baca Juga:  Family Gathering ASN Gorontalo di Hari Kerja, Pelayanan Publik Terabaikan

“Kalau definisi penyiaran ini diperluas, maka ada potensi ancaman terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di platform digital, terutama dengan banyaknya media alternatif baru yang bermunculan. Jadi kami dari koalisi jurnalis di Gorontalo secara tegas menolak,” ucap Kadek.

Baca Juga:  Profil Djamari Chaniago, Eks Pangkostrad hingga Kepala Staf Umum TNI

Untuk penayangan konten liputan investigasi, Kadek mengatakan bahwa hal itu bertentangan juga dengan Pasal 4 Ayat 2 UU Pers.

Kata Dia, dalam aturan itu jelas tertuang bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, maupun pelarangan penyiaran.

Baca Juga:  Kebakaran Hebat di Jalan Madura Kota Gorontalo, Enam Rumah Warga Terdampak

“Karena ini bentuk pembungkaman terhadap pers, kama kami insan jurnalis di Gorontalo tegas menolak,” tandas Kadek.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel