Kabar

Family Gathering ASN Gorontalo di Hari Kerja, Pelayanan Publik Terabaikan

×

Family Gathering ASN Gorontalo di Hari Kerja, Pelayanan Publik Terabaikan

Sebarkan artikel ini
Kegiatan family gathering yang digelar sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Gorontalo. (Foto: Dok. Istw)
Kegiatan family gathering yang digelar sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Gorontalo. (Foto: Dok. Istw)

Hibata.id – Kegiatan family gathering yang digelar sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Gorontalo pada Kamis, 30 Oktober 2025, memicu sorotan publik.

Acara yang berlangsung di D’Villa Lonuo itu digelar pada jam kerja, ketika masyarakat masih membutuhkan layanan pemerintahan. Sejumlah warga melaporkan kantor pemerintahan terlihat sepi dan pelayanan menjadi lambat.

Baca Juga:  WFH 1 Hari Seminggu Segera Diterapkan, Pemerintah Targetkan Setelah Lebaran

“Kami datang untuk mengurus administrasi, tapi pegawainya katanya sedang kegiatan di luar,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kegiatan family gathering ASN sendiri tidak dilarang. Namun, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pegawai negeri sipil wajib menaati jam kerja dan tidak meninggalkan tugas tanpa izin pejabat berwenang.

Baca Juga:  Hari Ketiga Penertiban PETI Pohuwato, Polisi Temukan Mesin Diduga Milik Aparat

Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh layanan yang cepat, mudah, dan tidak terhambat oleh kegiatan internal instansi pemerintah.

Gangguan pelayanan, meski bersifat sementara, dapat dianggap sebagai kelalaian penyelenggara layanan.

Baca Juga:  Dugaan Mark Up Sertifikasi Halal, Kepala BGN Dilaporkan ke KPK

Sejumlah pihak menilai kegiatan semacam ini sebaiknya dijadwalkan di luar hari kerja atau disertai pengaturan piket yang memastikan pelayanan publik tetap berjalan.

Hingga berita ini diturunkan, Hibata.id belum memperoleh tanggapan resmi dari Kepala Disnakertrans Provinsi Gorontalo.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel