Hibata.id – Setelah sebelumnya mendapat kritik dari anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Femmy Udoki, Dinas Kominfo dan Statistik (Diskominfotik) Gorontalo juga mendapat sorotan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza menyayangkan keputusan Diskominfotik Gorontalo yang tidak mengalokasikan anggaran bagi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi Publik (KIP) dalam Rencana APBD Tahun 2026.
“Pemprov Gorontalo melalui Kominfo semestinya memahami kewajiban konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang, khususnya UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang mengatur bahwa sumber anggaran KPID berasal dari APBD,” ujar Reza kepada media Hibata.id, Rabu (6/8/2025).
Menurutnya, tindakan ini mencerminkan bentuk pengabaian terhadap peran penting lembaga penyiaran dan keterbukaan informasi publik di daerah.
Ia menegaskan, kondisi ini tidak hanya melemahkan pengawasan media lokal, tetapi juga merugikan masyarakat yang berhak atas akses informasi berkualitas.
Reza mengungkapkan, saat ini di Gorontalo terdapat sekitar 20 lembaga penyiaran swasta, 11 stasiun radio, satu lembaga penyiaran publik (TV dan radio), serta tiga lembaga penyiaran komunitas yang membutuhkan pengawasan dan pembinaan dari KPID.
“Di provinsi lain, tidak ada kendala seperti ini. Justru saya prihatin, di kampung halaman saya sendiri, alokasi anggaran untuk KPID dan KIP justru menjadi masalah,” kata Reza.
Ia menambahkan, KPI Pusat baru saja melakukan audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pekan lalu.
Dalam audiensi berikutnya, pihaknya akan menyampaikan situasi yang terjadi di Gorontalo terkait absennya dukungan anggaran untuk KPID.
Undang-Undang Penyiaran mewajibkan pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran bagi KPID sebagai bagian dari ekosistem penyiaran yang sehat dan demokratis.
Tanpa dukungan dana dari APBD, fungsi pengawasan dan pengaturan terhadap lembaga penyiaran di daerah akan lumpuh.
Dalam konteks Gorontalo, peran KPID dan KIP sangat krusial dalam memastikan informasi yang disampaikan ke publik tetap akurat, bertanggung jawab, dan sesuai dengan etika jurnalistik serta regulasi yang berlaku.
Kritik Anggota Komisi I DPRD
Sebelumnya, anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Femmy Udoki, juga melontarkan kritik keras terhadap Diskominfotik Provinsi Gorontalo.
Sebab, Kominfo tidak mengusulkan anggaran bagi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi Publik (KIP) dalam APBD Tahun 2026.
Femmy menilai, keputusan Kominfo tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap kewajiban konstitusional yang diatur dalam perundang-undangan nasional.
Meski begitu, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan tetap mengusulkan alokasi anggaran bagi KPID dan KIP dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Dinas Kominfo, Selasa (5/8/2025).
Menurutnya, KPID dan KIP bukan sekadar lembaga teknis, melainkan institusi negara yang memiliki dasar hukum jelas dan harus difasilitasi oleh pemerintah daerah.
“KPID diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan KIP dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ini bukan organisasi sukarela, tapi lembaga negara yang wajib mendapat dukungan anggaran dari APBD,” tegas Femmy.
Ia menyayangkan sikap Kominfo yang kembali menggunakan alasan keterbatasan anggaran untuk tidak mengakomodasi kebutuhan dua lembaga tersebut.
Femmy menilai dalih tersebut sudah tidak relevan, terutama di tengah tuntutan peningkatan transparansi dan pelayanan informasi publik di Gorontalo.
“Kalau memang tidak ada niat baik dari Kominfo untuk mengalokasikan anggaran bagi KPID dan KIP, lebih baik dibubarkan saja. Ini menunjukkan kelalaian serius,” ujarnya.
Femmy juga menyoroti persoalan seleksi anggota baru KPID Gorontalo yang dijadwalkan berlangsung tahun ini. Ia mempertanyakan urgensi proses tersebut jika tidak disertai kesiapan anggaran operasional.
“Seleksi tetap digelar, tapi dananya tidak ada. Lalu untuk apa ada seleksi? Ini bukti ketidaksiapan dan ketidakseriusan pemerintah,” tambahnya.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo meminta Pemprov segera merevisi kebijakan penganggaran dan memasukkan kebutuhan KPID dan KIP dalam APBD induk tahun 2026.
“Kami akan kawal agar kejadian ini tidak terulang. Jangan sampai lembaga strategis seperti KPID dan KIP justru mati suri karena abainya birokrasi,” pungkas Femmy.
KPID dan KIP berperan penting dalam menjaga kebebasan pers, tata kelola penyiaran, serta keterbukaan informasi publik yang demokratis.
Keberlangsungan operasional kedua lembaga tersebut sangat bergantung pada dukungan anggaran dari pemerintah daerah sesuai amanat undang-undang.













