Kota Gorontalo

Selama Agustus, ASN dan TPKD Kota Gorontalo Wajib Kenakan Nuansa Merah Putih

×

Selama Agustus, ASN dan TPKD Kota Gorontalo Wajib Kenakan Nuansa Merah Putih

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kota Gorontalo mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga penunjang kegiatan daerah (TPKD) mengenakan pakaian bernuansa merah putih selama. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)
Pemerintah Kota Gorontalo mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga penunjang kegiatan daerah (TPKD) mengenakan pakaian bernuansa merah putih selama. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga penunjang kegiatan daerah (TPKD) mengenakan pakaian bernuansa merah putih selama Agustus 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100/PEM/1406/VII/2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Ismail Madjid. Dalam surat itu disebutkan bahwa ASN dan TPKD diwajibkan memakai pakaian bernuansa merah putih—baik berupa kemeja, blus, maupun kaus—pada setiap hari kerja sepanjang bulan Agustus.

Scroll untuk baca berita

“Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, disampaikan bahwa selama bulan Agustus 2025 setiap ASN dan TPKD di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo wajib menggunakan pakaian nuansa merah putih pada setiap hari kerja,” demikian kutipan isi surat edaran tersebut.

Baca Juga:  Ternyata Ada 4.186 Warga Kota Gorontalo jadi Pengangguran

Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea bersama Wakil Wali Kota Indra Gobel meminta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD)—mulai dari kepala badan, kepala dinas, kepala bagian, camat hingga lurah—untuk menindaklanjuti edaran ini dengan menginformasikan kepada seluruh staf di lingkungan kerja masing-masing.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel