Kota Gorontalo

Jasin Mohammad Tarik Diri dari Somasi MUKOTA KADIN, Ramdan: Tak Pengaruhi Proses Keberatan

×

Jasin Mohammad Tarik Diri dari Somasi MUKOTA KADIN, Ramdan: Tak Pengaruhi Proses Keberatan

Sebarkan artikel ini
Somasi terhadap penyelenggaraan Musyawarah Kota (MUKOTA) KADIN Kota Gorontalo.
Somasi terhadap penyelenggaraan Musyawarah Kota (MUKOTA) KADIN Kota Gorontalo.

Hibata.id – Penarikan diri Jasin Mohammad dari somasi terhadap penyelenggaraan Musyawarah Kota (MUKOTA) KADIN Kota Gorontalo tidak serta-merta mengakhiri keberatan terhadap proses tersebut. Ramdan Datau, salah satu penandatangan somasi, menegaskan masih ada delapan orang lain yang tetap mempertahankan keberatan.

Somasi bernomor 01/SOMASI/2026 itu sebelumnya ditandatangani sembilan orang, termasuk Jasin Mohammad.

“Terkait surat yang dibuat saudara Jasin Mohammad, saya tegaskan somasi tersebut ditandatangani oleh sembilan orang, termasuk Jasin Mohammad. Jadi kalau beliau menarik diri, kami masih ada delapan orang lagi yang menandatangani,” kata Ramdan.

Menurut Ramdan, keberatan yang disampaikan melalui somasi tidak ditujukan kepada pribadi maupun calon ketua tertentu. Persoalan yang dipertanyakan adalah proses penyelenggaraan MUKOTA agar berjalan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi KADIN.

Baca Juga:  Kemendagri: Ismail Madjid Ranking 17 dari 98 Pj Wali Kota di Indonesia

Sejumlah hal yang dipersoalkan mencakup keterbukaan sosialisasi dan pendaftaran peserta, verifikasi status anggota serta hak suara, persyaratan domisili calon ketua, hingga koordinasi kelembagaan dengan Pemerintah Kota Gorontalo.

Para penandatangan somasi juga meminta proses kepesertaan diverifikasi kembali secara transparan. Mereka menyatakan, apabila ditemukan pelanggaran yang memengaruhi komposisi peserta, hak suara, kuorum, atau hasil pemilihan, proses MUKOTA perlu ditinjau kembali sesuai ketentuan organisasi.

Selain Ramdan Datau, somasi tersebut ditandatangani Muslimhasan Jusuf, Don Rudin, Husin Dj Litty, Imran Rosyadi, Nurbadri Pakaya, Fitrianty Alhasni, dan Danang Kusuma Dani.

Ramdan mengatakan pihaknya kini menunggu sikap KADIN Provinsi Gorontalo dan KADIN Indonesia terhadap somasi tersebut.

Baca Juga:  Wali Kota Adhan Gagas Tabur Bunga di Laut Setiap Peringatan Hari Pahlawan

“Kami menunggu langkah KADIN Provinsi dan KADIN Indonesia menyikapi somasi tersebut. Apabila tidak direspons, kami akan layangkan somasi kedua,” ujarnya.

Dalam somasi itu, pihak terkait diberikan waktu tujuh hari kalender untuk memberikan jawaban tertulis, melakukan klarifikasi dan verifikasi, serta mengambil langkah organisatoris terhadap persoalan yang dipersoalkan.

Sementara itu, Jasin Mohammad menyatakan menarik diri dan mencabut Somasi dan Keberatan Nomor 01/SOMASI/2026 yang sebelumnya diajukan terkait penyelenggaraan MUKOTA KADIN Kota Gorontalo.

Dalam suratnya, Jasin menyebut keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar, terutama keberlangsungan Musyawarah Provinsi (MUSPROV) KADIN Gorontalo.

Ia berharap agenda MUSPROV dapat berjalan tertib, kondusif, dan sesuai dengan tujuan serta ketentuan organisasi.

Baca Juga:  STQH Usai, Adhan Dambea: Spirit Qur’ani Jangan Ikut Pulang

Jasin juga berpandangan bahwa dinamika dan perbedaan pandangan dalam penyelenggaraan MUKOTA KADIN Kota Gorontalo tidak semestinya menjadi hambatan bagi agenda organisasi KADIN di tingkat Provinsi Gorontalo.

Karena itu, Jasin memilih tidak melanjutkan langkah somasi maupun keberatan sebagaimana tercantum dalam surat sebelumnya. Ia memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk melanjutkan tahapan organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, penarikan diri Jasin tidak menghapus keberatan dari delapan penandatangan lainnya. Ramdan menegaskan mereka tetap menunggu respons dari KADIN Provinsi Gorontalo dan KADIN Indonesia atas persoalan yang telah disampaikan melalui somasi tersebut.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel