Scroll untuk baca berita
Kabar

Pesan Gusnar Ismail ke Penambang: Ambil Emasnya, Ikuti Aturannya

×

Pesan Gusnar Ismail ke Penambang: Ambil Emasnya, Ikuti Aturannya

Sebarkan artikel ini
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. (Foto: Warga/Ditingkatkan dengan Ai/Hibata.id
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. (Foto: Warga/Ditingkatkan dengan Ai/Hibata.id

Hibata.id – Rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo yang biasanya penuh angka dan laporan tiba-tiba diselingi topik yang cukup “berkilau”: emas.

Usai menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail berbincang dengan awak media. Di situlah isu jual beli emas mencuat.

Nada Gusnar santai, tapi pesannya jelas: kalau urusannya emas, jangan sampai yang bersinar cuma logamnya, sementara aturannya justru redup.

Ia menegaskan bahwa aktivitas jual beli emas di daerah tetap harus mengikuti hukum dan regulasi pertambangan yang berlaku. Pemerintah daerah, kata dia, tidak bisa ikut-ikutan membenarkan transaksi yang tidak memiliki dasar hukum.

“Prinsipnya pemerintah tidak dapat melakukan atau membenarkan jual beli untuk aktivitas yang bersifat ilegal. Semua harus mengikuti regulasi,” kata Gusnar kepada awak media.

Baca Juga:  CPNS 2026 Segera Dibuka, Pemerintah Siapkan 400 Ribu Formasi ASN

Artinya sederhana: kalau emasnya hasil tambang, aturannya juga harus ikut “ditambang” dari regulasi yang benar.

Menurut Gusnar, persoalan ini bukan tentang wilayah tertentu, bukan juga soal siapa yang menambang di mana. Yang menjadi perhatian adalah kepatuhan terhadap aturan pertambangan serta perdagangan hasil tambang.

Pemerintah Provinsi Gorontalo sendiri sedang berusaha merapikan sektor tambang rakyat agar tidak lagi berjalan seperti “tambang jalan sendiri”. Tujuannya supaya para penambang bisa bekerja dengan legal dan tidak perlu khawatir soal status hukum.

Caranya melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Namun, izin ini baru bisa diterbitkan setelah pemerintah pusat menetapkan wilayah pertambangan rakyat secara resmi.

Baca Juga:  Stand Up Comedy Gorontawa 2.0 Gaet Ratusan Penonton, Gairahkan Hiburan Gorontalo

“IPR merupakan jalur sah untuk mengatur aktivitas pertambangan rakyat sehingga masyarakat dapat menambang secara legal,” ujarnya.

Dengan kata lain, kalau ingin menambang tanpa pusing memikirkan urusan hukum, jalurnya sudah ada. Tinggal menunggu prosesnya selesai.

Gusnar juga mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi sebelumnya pernah memberikan surat rekomendasi kepada perusahaan terkait aktivitas tambang di wilayah Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.

Namun, rekomendasi itu belum mendapat lampu hijau dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Saat ini pemerintah pusat masih melakukan kajian untuk menentukan wilayah mana saja yang bisa ditetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat.

Baca Juga:  Hasil Pembahasan Penyelesaian Tenaga Non-ASN oleh BKN Bersama Menteri PANRB

Kalau kajian itu rampung, pemerintah bisa menerbitkan IPR bagi para penambang yang beroperasi di kawasan tersebut.

Jika semua berjalan sesuai rencana, bukan hanya penambang yang diuntungkan karena memiliki kepastian hukum. Daerah juga berpotensi mendapatkan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan yang lebih tertib dan terstruktur.

Singkatnya, kalau emas memang berharga, aturan yang mengaturnya juga tidak boleh dianggap remeh. Karena di dunia tambang, yang berkilau bukan cuma logamnya, tapi juga regulasinya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel